Pembahasan Penting: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN
Tantangan Baru bagi BUMN dalam Era Peraturan Hukum Pidana Terbaru
Jakarta – Dalam sebuah seminar nasional yang diadakan di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof Narendra Jatna, menyoroti bahwa keberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru memberikan tantangan berbeda bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Perbedaan KUHP Baru dan Lama
Dalam penjelasannya, Narendra menyatakan bahwa meski KUHP baru dan lama sama-sama menangani tindak pidana, perubahan utama terletak pada mazhab hukum yang diterapkan. “Tidak ada perbedaan mendasah antara versi lama dan baru, kecuali pergeseran mazhab,” ujarnya.
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? Tidak ada! Sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,”
Menurut Jatna, BUMN kini tidak bisa hanya bergantung pada aturan business judgment rule (BJR) bila terlibat dalam pengawasan hukum pidana. Ia menekankan bahwa KUHP baru mendorong pendekatan in personam dan in rem, sehingga tidak hanya individu yang dihukum, tetapi juga aset perusahaan yang bisa diperebutkan.
Standar Internasional yang Perlu Diperhatikan
Jatna menyarankan BUMN untuk mengacu pada standar internasional seperti UNCAC dan OECD. “Indonesia belum mengintegrasikan UNCAC ke dalam penerapan BJR, meski telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut,” kata dia.
Kepatuhan dan pengelolaan risiko menjadi lebih penting dibandingkan ketakutan terhadap perubahan hukum. Ia menambahkan bahwa dalam era ini, BUMN harus memperhatikan mekanisme anti korupsi, keputusan transparan, dan kontrol internal yang memadai.
Perbedaan Pandangan dalam Forum
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memberikan perspektif berbeda. Menurutnya, MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, tetapi kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.
“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana dan satu tidak,”
Setyo menjelaskan bahwa BJR berlaku selama keputusan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus, penentuan pelaku pidana bisa berbeda meskipun situasi sama.
Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti bahwa pedoman yang dikeluarkan oleh MA menjadi sangat penting. Menurutnya, penentuan hakim harus memiliki indikator yang konsisten. “Yang mengkhawatirkan adalah ketidakjelasan dalam membedakan siapa yang menjadi pelaku utama, baik itu pengurus maupun pihak yang berkepentingan lainnya,” ujar Tuti.
Pandangan Panitia Penyelenggara
Ketua Iluni UI, Pramudiya, mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai opsi untuk menyelesaikan kasus pidana. “Berbeda dengan KUHP lama yang lebih fokus pada pemenjaraan dan denda, KUHP baru memberikan ruang bagi alternatif lain,” katanya.
Dalam forum tersebut, diharapkan peserta dapat mencapai kesepahaman tentang bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia. Pramudiya menambahkan bahwa hal ini penting untuk menghindari kriminalisasi berlebihan, terutama dalam bisnis yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
“Dari berbagai materi ini, harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama sebagai dasar untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,”
