Bisnis

RMI usulkan mitigasi risiko untuk perluas pembiayaan motor listrik

Foto : Nadia Utami - bisadonasi.com
Daftar Isi
  1. Menutup Celah Pembiayaan agar 13 Juta Motor Listrik Bukan Sekadar Angka Target
  2. Suara Industri: Bankability sebagai Prasyarat
  3. Peran Pemerintah dan Program Molinas
  4. Related Reading
  5. Frequently Asked Questions

Menutup Celah Pembiayaan agar 13 Juta Motor Listrik Bukan Sekadar Angka Target

Bisadonasi.com – Indonesia menargetkan populasi sepeda motor listrik mencapai 13 juta unit pada tahun 2030. Namun, data yang diolah Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa hingga April 2026 jumlah motor listrik yang beredar baru menyentuh 242.909 unit. Kesenjangan antara ambisi kebijakan dan realitas di jalan raya ini tidak semata-mata soal ketersediaan produk atau harga jual. Di balik angka tersebut tersimpan persoalan struktural yang jauh lebih dalam: lembaga keuangan masih enggan menyalurkan kredit secara luas untuk kendaraan roda dua listrik, dan alasan utamanya bukan sekadar margin keuntungan, melainkan ketiadaan kerangka mitigasi risiko yang memadai.

Organisasi nirlaba RMI, yang selama ini memetakan dinamika transformasi energi di berbagai negara, baru-baru ini menerbitkan laporan berjudul Mobilizing Electric Two-Wheeler Finance in Indonesia. Dokumen tersebut memetakan secara rinci mengapa lembaga pembiayaan masih berhati-hati dan apa yang perlu diubah agar arus kredit dapat mengalir lebih deras ke segmen motor listrik.

Pertumbuhan yang Belum Merata

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance tumbuh 34,7 persen secara tahunan, mencapai Rp24,60 triliun per Juni 2026. Angka pertumbuhan tersebut memang impresif, tetapi RMI menegaskan bahwa lonjakan ini belum berarti seluruh segmen kendaraan listrik telah memiliki ekosistem pembiayaan yang matang. Penurunan suku bunga kredit, menurut analisis dalam laporan itu, tidak cukup menjadi pendorong tunggal bagi pertumbuhan pembiayaan yang berkelanjutan. Tanpa perubahan struktural pada sisi risiko, insentif harga semata akan cepat kehilangan daya dorongnya.

Lebih lanjut, laporan tersebut menyoroti bahwa pembiayaan motor listrik masih terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan multifinance tertentu, sementara keterlibatan langsung bank komersial masih sangat terbatas. Konsekuensinya, kapasitas pasar secara keseluruhan tetap sempit dan rentan terhadap guncangan dari satu atau dua pemain besar.

Tiga Risiko yang Memblokir Penyaluran Kredit

Wini Rizkiningayu, Principal RMI, menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin bahwa laporan tersebut mengidentifikasi tiga risiko utama yang memengaruhi keputusan lembaga pembiayaan. Pertama, risiko produk dan teknologi: konsumen dan lembaga kredit sama-sama belum memiliki kepastian mengenai keandalan jangka panjang komponen kritis seperti baterai. Kedua, nilai jual kembali kendaraan: tanpa pasar sekunder yang likuid, lembaga pembiayaan menghadapi risiko penyitaan aset yang nilainya anjlok. Ketiga, ketidakpastian permintaan dan kebijakan: perubahan regulasi, insentif, atau standar teknis dapat mengubah lanskap pasar secara tiba-tiba.

Empat Intervensi yang Direkomendasikan

Untuk mengatasi ketiga risiko tersebut, RMI merekomendasikan kerangka penurunan risiko secara menyeluruh melalui empat intervensi utama:

Pertama, mekanisme peningkatan modal dan kredit. Tujuannya mengurangi risiko yang ditanggung penyalur pinjaman sekaligus menekan biaya modal pada tahap awal pengembangan pasar, sehingga lembaga keuangan tidak perlu menanggung seluruh eksposur sendiri.

Kedua, model bisnis inovatif. Pendekatan ini mencakup penggabungan permintaan (demand aggregation), redistribusi risiko antar pihak, serta penciptaan arus kas yang lebih terprediksi bagi pemilik kendaraan, sehingga kelayakan pembiayaan aset roda dua listrik dapat ditingkatkan secara fundamental.

Ketiga, mekanisme perlindungan nilai aset. Intervensi ini bertujuan memperkuat kepercayaan terhadap performa kendaraan dalam jangka panjang serta memastikan bahwa nilai aset tetap dapat dipulihkan secara wajar apabila terjadi wanprestasi.

Keempat, intervensi infrastruktur pasar. Langkah ini membangun fondasi informasi dan kelembagaan yang diperlukan untuk penilaian risiko kredit berbasis data, penetapan harga asuransi yang akurat, serta penilaian aset yang transparan dan dapat diaudit.

Suara Industri: Bankability sebagai Prasyarat

Budi Setiyadi, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), menegaskan bahwa industri perlu meningkatkan aspek bankability motor listrik agar pembiayaan dapat berkembang lebih luas. Baginya, sekadar membuat cicilan murah tidak akan menyelesaikan masalah jika produknya sendiri belum dapat dinilai secara objektif oleh lembaga keuangan.

“Pembiayaan motor listrik tidak cukup hanya dibuat murah, produknya juga harus semakin bankable. Garansi, layanan purna jual, transparansi kesehatan baterai, dan nilai jual kembali yang lebih terukur akan meningkatkan kepercayaan perusahaan pembiayaan terhadap aset motor listrik.”

Ia menambahkan bahwa semakin mudah risiko produk dinilai secara kuantitatif, semakin besar pula ruang bagi lembaga pembiayaan untuk memperluas penyaluran kredit. Dalam jangka panjang, menurut Budi, industri harus membangun pasar yang tidak hanya bergantung pada insentif pemerintah, melainkan berdiri di atas daya tarik ekonomi dan kepercayaan konsumen yang mandiri.

Peran Pemerintah dan Program Molinas

Pemerintah sendiri mulai menempatkan pembiayaan sebagai komponen inti dalam program Motor Listrik Nasional (Molinas). Saat peluncuran program tersebut pada 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen untuk mengupayakan bunga cicilan yang lebih rendah serta skema pembelian motor listrik tanpa uang muka. Langkah ini dimaksudkan untuk menurunkan hambatan awal bagi konsumen yang selama ini terhambat oleh harga beli di muka yang masih tinggi, meskipun biaya energi dan operasional kendaraan listrik secara relatif jauh lebih rendah dibanding motor berbahan bakar fosil.

“Pembiayaan yang lebih baik dapat membantu lebih banyak konsumen mengakses manfaat dari motor listrik, tetapi memperluas pasar akan membutuhkan kepercayaan diri dan dukungan yang lebih besar dari lembaga pembiayaan,” ujar Wini Rizkiningayu.

Kombinasi antara insentif fiskal pemerintah, penguatan infrastruktur data risiko, dan peningkatan kualitas produk oleh produsen menciptakan tiga pilar yang saling melengkapi. Tanpa salah satunya, upaya mencapai target 13 juta unit pada 2030 akan tetap terhambat oleh keengganan struktural di sektor keuangan. Jarak antara 242.909 unit saat ini dan target nasional bukan sekadar soal produksi; ia adalah soal apakah ekosistem pembiayaan, perlindungan konsumen, dan pasar sekunder dapat dibangun dalam tempo yang sama cepatnya dengan lini perakitan.

Frequently Asked Questions

What is RMI usulkan mitigasi risiko untuk perluas?

RMI usulkan mitigasi risiko untuk perluas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RMI usulkan mitigasi risiko untuk perluas matter?

RMI usulkan mitigasi risiko untuk perluas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Nadia Utami - bisadonasi.com

Nadia Utami - bisadonasi.com

Nadia Utami adalah content strategist yang berfokus pada pengembangan konten edukatif di bidang sosial dan kemanusiaan. Ia memiliki pengalaman dalam membangun kampanye digital yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya donasi.

Nadia percaya bahwa konten yang baik bukan hanya informatif, tetapi juga mampu menggerakkan hati pembacanya untuk bertindak.