Hukum

Polisi Bandung karantina pitbull yang serang anak di Arjasari

Foto : Zahra Pratama - bisadonasi.com
Daftar Isi
  1. Pitbull Lepas dari Pengikat, Bocah Sembilan Tahun di Arjasari Alami Luka Berat
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pitbull Lepas dari Pengikat, Bocah Sembilan Tahun di Arjasari Alami Luka Berat

Bisadonasi.com – Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun harus menjalani operasi di rumah sakit setelah digigit anjing ras pitbull yang terlepas dari pengikatnya di kawasan permukiman Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Minggu (23/8) itu meninggalkan luka serius pada bagian kepala dan telinga korban, hingga pihak kepolisian setempat memutuskan untuk mengarantina hewan tersebut demi mencegah ancaman berulang bagi warga sekitar.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, anjing ras pitbull itu milik seorang warga berinisial F yang tinggal di wilayah perkampungan berbatasan langsung dengan Komplek Grand Cendana Residence. Pada hari kejadian, pemiliknya sedang menjemur dan mengikat anjing tersebut di area terbuka dekat permukiman. Namun, tali pengikat yang digunakan ternyata tidak mampu menahan pergerakan hewan itu. Pitbull tersebut berhasil melepaskan diri, lalu menyusup masuk ke dalam kawasan kompleks perumahan.

Di dalam kompleks, anak korban tengah bermain di jalan lingkungan. Tanpa peringatan, anjing itu datang dari arah perkampungan dan langsung menggigit korban. Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menggambarkan detik-detik serangan itu dengan lugas:

“Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban.”

Kekuatan gigitan pitbull menyebabkan luka berat pada kepala dan telinga bocah tersebut. Korban segera dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi luka telinga dinilai cukup parah sehingga tim dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi. Asep Dedi mengonfirmasi bahwa prosedur bedah telah dilaksanakan pada malam hari setelah insiden:

“Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan.”

Langkah Kepolisian: Karantina dan Penyelidikan

Polsek Pameungpeuk, yang berada di bawah naungan Polresta Bandung, mengambil langkah cepat dengan mengarantina pitbull tersebut. Menurut Asep Dedi, keputusan itu bertujuan ganda: memastikan anjing tidak lagi berkeliaran di lingkungan permukiman serta mencegah kemungkinan serangan serupa terhadap warga lain.

“Langkah yang dilakukan kemarin kami mengambil tindakan, pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina.”

Selain karantina, aparat kepolisian juga membuka penyelidikan untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam cara pemilik memelihara dan mengikat hewan tersebut. Aspek ini menjadi penting karena keselamatan warga sekitar sangat bergantung pada keandalan pengaman yang digunakan untuk hewan berisiko tinggi.

Konteks Hukum dan Ancaman Sanksi

Di Indonesia, pemilik hewan peliharaan yang lalai hingga menyebabkan luka berat pada orang lain dapat dipidana. Asep Dedi mengingatkan bahwa ancaman hukuman dalam kasus semacam ini mencapai dua tahun delapan bulan penjara. Secara spesifik, pemilik anjing berpotensi dijerat Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan. Sanksi maksimal untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Kategori I.

Perlu dicatat bahwa penerapan pasal ini pada praktiknya sering kali bergantung pada inisiatif pihak korban atau keluarganya untuk mengajukan laporan resmi. Hingga saat artikel ini disusun, keluarga bocah yang menjadi korban belum mengajukan laporan atau langkah hukum apa pun ke Polsek Pameungpeuk. Asep Dedi menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menunggu keputusan keluarga:

“Jadi kami masih berproses dan kami juga tidak bisa menentukan apakah ini lanjut atau tidak, itu terserah dari pihak keluarga korban.”

Respons Pemilik dan Dampak Sosial

Pemilik pitbull, yang diidentifikasi dengan inisial F, menunjukkan sikap kooperatif sejak awal. Ia turut mendampingi korban selama menjalani perawatan di RSUD Welas Asih dan membantu keluarga anak selama masa pemulihan. Asep Dedi menyebut tindakan itu sebagai wujud itikad baik dari pihak pemilik.

Insiden di Arjasari ini kembali menyoroti persoalan keselamatan hewan peliharaan di kawasan permukiman yang berbatasan langsung dengan permukiman padat. Pitbull, sebagai ras anjing dengan kekuatan gigitan tinggi dan insting protektif yang kuat, memerlukan penanganan khusus—mulai dari jenis pengikat yang digunakan, area penjemuran yang aman, hingga pengawasan aktif saat hewan berada di luar kandang. Bagi warga yang memelihara ras anjing berisiko tinggi, memastikan bahwa hewan tidak dapat dengan mudah melepaskan diri dari pengaman bukan sekadar anjuran, melainkan tanggung jawab hukum sekaligus etika sosial.

Sementara itu, kondisi korban pasca-operasi telinga dilaporkan stabil dan telah dipindahkan ke ruang pemulihan. Keluarga masih menunggu perkembangan pemulihan fisik anak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait aspek hukum dari peristiwa tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Polisi Bandung karantina pitbull yang serang?

Polisi Bandung karantina pitbull yang serang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Bandung karantina pitbull yang serang matter?

Polisi Bandung karantina pitbull yang serang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Zahra Pratama - bisadonasi.com

Zahra Pratama - bisadonasi.com

Zahra Pratama adalah penulis muda yang memiliki semangat besar dalam menyebarkan pesan kebaikan. Ia aktif menulis konten yang relevan dengan generasi muda, terutama dalam hal kepedulian sosial dan aksi nyata.

Zahra percaya bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan melalui aksi kecil yang konsisten.