PerBPOM 5/2026 atur pengawasan di ritel cegah salahguna obat bebas

PerBPOM 5/2026 atur pengawasan di ritel cegah salahguna obat bebas

PerBPOM 5 2026 atur pengawasan di ritel – Dari Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis Peraturan BPOM Nomor 5 tahun 2026 yang menetapkan pengawasan terhadap pengolahan obat serta bahan obat di toko-toko farmasi dan ritel, sebagai upaya mengendalikan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas secara tidak semestinya. Aturan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat yang bisa memicu masalah kesehatan jangka panjang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Penyempurnaan Regulasi

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa PerBPOM 5/2026 merupakan langkah penting untuk melengkapi pengaturan sebelumnya. “Dua hal utama dalam aturan ini adalah hal-hal yang sebelumnya belum tercakup, terutama produk kefarmasian yang dijual di supermarket, hypermarket, dan minimarket. Kini, mereka memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Taruna. Ia menjelaskan bahwa obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar di ritel memiliki ikon khusus, yaitu hijau dan biru, bertujuan memudahkan konsumen dalam membedakan jenis obat.

“Nah itu kita akan awasi lebih ketat dan itu pasti akan kita pastikan aman sampai ke masyarakat dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Menurut Taruna, keberadaan aturan ini akan memperkuat peran BPOM dalam menjaga kualitas obat di seluruh rantai distribusi. “Adanya aturan ini, BPOM memiliki landasan hukum untuk menjalankan tugas pengawasannya secara lebih terarah dan efektif,” tambahnya. Di sisi lain, aturan ini juga memberikan perlindungan kepada para penjual dan distributor, karena mereka kini memiliki pedoman jelas dalam menjual obat bebas serta terbatas.

Kolaborasi BPOM dengan Kementerian Kependudukan

Dalam beberapa waktu terakhir, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai upaya mencegah dan menangani penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Taruna menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan mengurangi dampak negatif pada anak dan keluarga, karena obat yang disalahgunakan bisa mengganggu pertumbuhan mental dan masa depan generasi muda.

“Kalau dengan dosis yang berlebihan, akhirnya bisa menyebabkan efek psikologis, adiktif, atau ketergantungan yang berhubungan dengan psikologi,” katanya.

Taruna menyoroti bahwa kasus penyalahgunaan obat bebas terbatas seperti tramadol, trihexyl, dan ketamine meningkat drastis. Sejak tahun 2024 hingga 2025, BPOM menindak 145 kasus, dengan angka tersebut dianggap sebagai fenomena gunung es karena banyak kasus yang belum terungkap.

Kasus Penyalahgunaan Obat

Menurut Taruna, obat-obatan tertentu seperti tramadol, trihexyl, dan ketamine memiliki efek tambahan yang bisa menarik konsumen untuk menggunakannya secara berlebihan. Tramadol, misalnya, digunakan utama untuk menghilangkan nyeri, tetapi efek sampingnya mencakup rasa semangat, euforia, dan ketahanan energi. Jika dikonsumsi bersamaan dengan obat lain, efeknya bisa semakin intens.

“Saat dicampur dengan obat tertentu lainnya, efek-efek tersebut semakin kuat,” katanya.

Taruna juga menyebutkan bahwa efek penyalahgunaan obat bisa berakibat serius, seperti halusinasi, stres, hingga keinginan untuk melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, efek neurologis seperti gangguan sistem syaraf dan masalah ginjal juga bisa terjadi jika penggunaan obat berlebihan.

Dukungan dari Aprindo

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan dukungan terhadap Peraturan BPOM tersebut. “Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia yang mengelola lebih dari 90 ribu gerai, termasuk supermarket, hypermarket, dan minimarket, sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan BPOM,” ujar Solihin. Ia menegaskan bahwa aturan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena mengurangi risiko obat dijual secara sembarangan.

“Kita berharap peraturan ini mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dan menjaga k