Special Plan: KPK panggil dua pensiunan Bank Indonesia pada kasus CSR BI-OJK
KPK Panggil Dua Pensiunan Bank Indonesia dalam Kasus CSR BI-OJK
Special Plan –
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawaban sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah memanggil dua pensiunan BI sebagai saksi, yaitu HNF dan TS. Pemeriksaan mereka berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, seperti diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin. “Pemeriksaan tersebut melibatkan dua pensiunan Bank Indonesia, yaitu HNF dan TS, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK,” kata Budi.
Perkembangan Penyidikan
KPK telah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Dalam penyelidikan ini, penyidik fokus pada penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. Salah satu saksi yang dipanggil, HNF, sebelumnya pernah menjabat Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap alur dana CSR yang dikelola BI dan OJK. Pihak penyidik telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya, Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang diperiksa pada 16 Desember 2024. Lokasi ini menjadi salah satu pusat investigasi. Selain itu, Kantor OJK juga digeledah pada 19 Desember 2024, untuk menelusuri data dan dokumen terkait penggunaan dana CSR.
Kasus CSR BI-OJK Berawal dari Laporan dan Pengaduan
Perkara korupsi CSR BI-OJK dilatarbelakangi oleh hasil analisis PPATK yang mengungkap celah dalam pengelolaan dana sosial dan lingkungan. Laporan ini menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil langkah penyidikan. Simultaneously, aduan dari masyarakat juga memperkuat kecurigaan akan praktik penyaluran dana yang tidak transparan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tahap awal dalam upaya mengungkap jaringan korupsi yang mungkin terjadi selama periode 2020 hingga 2023.
Para saksi yang dipanggil dalam penyidikan ini termasuk dua pensiunan BI. HNF dan TS diketahui memiliki keterlibatan langsung dalam program sosial dan lingkungan BI. Budi menyebutkan bahwa keduanya diperiksa atas nama kepentingan organisasi dan alur dana yang dikelola. Saksi juga diminta untuk memberikan informasi mengenai proses pengalokasian dana CSR, serta kebijakan internal BI dan OJK yang berpotensi menyebabkan korupsi.
Penetapan Tersangka dan Tanggung Jawab Lembaga
Perkara korupsi CSR BI-OJK mencapai titik kritis setelah KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang dikenai tindak pidana korupsi terkait dana CSR dan PSBI. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 7 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menyimpangkan proses penggunaan dana tersebut.
KPK menyatakan bahwa ST dan HG terlibat dalam penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai dengan tujuan sosial dan lingkungan. Dalam penyidikan, dua lembaga tersebut dianggap menjadi pihak yang memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana. Meski keduanya kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029, mereka tetap menjadi sasaran investigasi.
Proses Penggeledahan dan Rekam Jejak Kasus
Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik KPK melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi strategis. Gedung BI di Jalan Thamrin menjadi salah satu titik fokus, sebab merupakan pusat pengelolaan dana CSR. Pada 16 Desember 2024, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang mendukung dugaan korupsi. Sementara itu, OJK juga diperiksa karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana jasa keuangan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses penggeledahan ini tidak hanya mencakup gedung-gedung lembaga, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap data digital dan fisik. KPK bersikeras untuk mengungkap segala aspek yang terkait dengan penyaluran dana CSR. “Penyidikan ini sedang berlangsung secara intensif, termasuk penelusuran alur dana dari awal hingga akhir,” ujar Budi.
Peran CSR dalam Bisnis Keuangan
Kebijakan CSR di sektor keuangan memiliki tujuan untuk memperkuat keberlanjutan perusahaan dan membantu masyarakat. Namun, dalam kasus ini, dana CSR dianggap digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPK menyoroti bahwa program CSR BI dan OJK memiliki potensi untuk dijadikan sarana penyaluran dana yang tidak transparan.
Saat ini, KPK masih terus menyelidiki seluruh aspek dugaan korupsi, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan terhadap pensiunan BI menjadi salah satu bagian dari upaya ini, karena mereka dikenal memiliki pengetahuan mendalam tentang kebijakan dan proses penyaluran dana.
Konsekuensi dan Masa Depan Kasus
Kasus korupsi CSR BI-OJK memberikan dampak signifikan pada reputasi kedua lembaga tersebut. Pemanggilan dua pensiunan BI sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK terus mengejar penjelasan hingga ke titik terakhir. Dengan adanya tersangka ST dan HG, KPK menggarisbawahi bahwa investigasi ini tidak hanya menargetkan pejabat aktif, tetapi juga mantan pejabat yang mungkin menyimpan informasi kritis.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap. “KPK bersungguh-sungguh dalam memastikan bahwa dana CSR digunakan secara efisien dan akuntabel,” tutur Budi. Pihaknya berharap bahwa pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga-lembaga keuangan dalam mengelola dana sosial.
Peluang dan Tantangan dalam Penyidikan
Penyidikan CSR BI-OJK juga menghadapi tantangan dalam mengumpulkan bukti. Saksi-saksi yang dipanggil diperlukan untuk menyelenggarakan proses pemeriksaan secara terbuka. Meski demikian, KPK percaya bahwa langkah-langkah yang telah diambil akan memberikan hasil yang memuaskan.
KPK menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan. Proses ini juga melibatkan kolaborasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya. “KPK akan terus mengupas setiap
