New Policy: Polri tegaskan larangan personel “live streaming” saat bertugas

Polri Tegaskan Larangan Personel “Live Streaming” Saat Bertugas

New Policy – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa semua personel harus menghindari aktivitas live streaming di media sosial selama menjalankan tugas. Langkah ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan citra institusi dalam ruang publik. Johnny menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya Polri dalam membangun kesadaran kolektif para anggotanya agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

Penegakan Etika dalam Penggunaan Media Sosial

Kebijakan pelarangan live streaming di bawah koordinasi fungsi Humas Polri diatur dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Dokumen ini menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku personel saat berada di ruang digital, terutama selama menjalankan tugas kedinasan. Johnny menjelaskan bahwa keputusan ini terkait erat dengan peningkatan tanggung jawab serta reputasi kepolisian di tengah masyarakat.

Penegasan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif agar anggota Polri bijak dalam penggunaan media sosial, sekaligus menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, serta prosedural.

Dalam menjalankan tugas, Johnny menyatakan bahwa anggota Polri diwajibkan untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua dokumen tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap aksi, termasuk dalam interaksi di media sosial. Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat mempercayai kepolisian sebagai institusi yang memiliki standar tinggi dalam komunikasi dan pengambilan keputusan.

Kebijakan untuk Meminimalkan Risiko

Larangan live streaming saat bertugas bertujuan mengurangi risiko penyebaran informasi yang tidak akurat atau bisa memicu kekacauan. Johnny menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh personel harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal ini penting karena media sosial memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik, terutama dalam situasi yang menyangkut penegakan hukum dan kesadaran masyarakat umum.

Persoalan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Polri dalam menjaga konsistensi informasi. Dengan melibatkan media sosial sebagai alat komunikasi, penyampaian pesan kepolisian harus tetap terjaga kualitasnya. Johnny menyoroti bahwa pelanggaran aturan dalam penggunaan media sosial selama tugas bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi, terlebih jika kegiatan tersebut tidak diawasi secara ketat.

Manfaat Positif Penggunaan Media Sosial

Walau larangan diberlakukan saat bertugas, Johnny menyatakan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, selama berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri. Ia menekankan bahwa media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan transparansi dan meningkatkan produktivitas kepolisian, khususnya dalam fungsi kehumasan. Dengan sistem yang terstruktur, kegiatan ini bisa mendukung penyebaran informasi yang relevan dan berdampak positif.

Perspektif ini menggambarkan bagaimana Polri berusaha mengintegrasikan teknologi digital ke dalam operasional mereka. Johnny berpendapat bahwa personel dianjurkan untuk memanfaatkan media sosial secara bijak, sehingga konten yang diunggah tidak merusak kredibilitas kepolisian. Ia mencontohkan bahwa aktivitas live streaming yang terorganisasi bisa menjadi alat untuk memperkuat hubungan masyarakat, selama sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.

Implementasi dan Harapan Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran penuh pada seluruh personel tentang pentingnya disiplin dalam menggunakan media sosial. Johnny menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menghindari situasi di mana anggota Polri bisa terlihat tidak profesional karena tampil tidak sesuai dengan peran mereka. Dengan meminimalkan penggunaan media sosial secara spontan saat bertugas, Polri berupaya menjaga konsistensi dan kejelasan dalam penyampaian informasi.

Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan citra kepolisian yang lebih stabil dan terpercaya. Johnny menambahkan bahwa seluruh anggota Polri akan diberi pelatihan atau orientasi tentang penggunaan media sosial yang tepat. Dengan adanya sistem pengawasan dan koordinasi, kegiatan live streaming bisa digunakan sebagai bagian dari strategi komunikasi kepolisian, bukan sebagai cara untuk mengungkapkan kepentingan pribadi atau menyampaikan informasi yang tidak terkait dengan tugas mereka.

Johnny juga menyoroti bahwa kebijakan ini mencerminkan adaptasi Polri terhadap perubahan lingkungan digital. Dalam era di mana informasi bisa menyebar dengan cepat, pengawasan terhadap aktivitas personel menjadi lebih penting. Ia menegaskan bahwa Polri terus memperbarui standar profesionalisme, termasuk dalam penggunaan media sosial, guna menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjaga kredibilitas institusi.

Dengan adanya larangan ini, Johnny berharap bahwa anggota Polri akan lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam ruang publik. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga memberikan kesempatan bagi personel untuk mengembangkan kemampuan komunikasi melalui jalur yang lebih terarah. Selain itu, Polri berharap kebijakan ini bisa mengurangi risiko misinformasi atau kebohongan yang mungkin terjadi akibat penggunaan media sosial secara tidak terkendali.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan penjelasan lebih lanjut tentang aturan penggunaan media sosial selama tugas. Johnny menegaskan bahwa Polri akan terus mengawasi dan memastikan semua personel mematuhi kebijakan ini. Ia berharap dengan langkah ini, kepolisian bisa menjaga kepercayaan masyarakat serta menjadi contoh dalam penggunaan teknologi digital secara profesional.