KPK dalami pengurusan cukai saat periksa ASN Bea Cukai berinisial SA
KPK Dalami Proses Pengurusan Cukai dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK dalami pengurusan cukai saat periksa – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses pengurusan cukai sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam penyelidikan ini, penyidik KPK sedang memeriksa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, dengan inisial SA. Pemeriksaan dilakukan pada 4 Mei 2026, dan fokusnya adalah pada adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum dalam struktur birokrasi Bea Cukai, khususnya terkait dengan pengelolaan dokumen dan nilai cukai. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, lembaga antirasuah sedang menggali lebih dalam mengenai mekanisme serta alur kerja yang mungkin menyimpang dari ketentuan.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Selama operasi tersebut, pihak lembaga antirasuah mengamankan sejumlah individu, termasuk Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. KPK menyatakan bahwa sajian bukti dan keterangan dari Rizal menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik korupsi di lingkungan kepengurusan cukai. Sehari setelah OTT, enam dari 17 tersangka yang diamankan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Kasus tersebut diduga melibatkan aktivitas perusahaan yang berperan sebagai pengusaha dalam proses importasi. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa beberapa oknum birokrat Bea Cukai diberi insentif atau hadiah berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya untuk menghindari atau menunda pemeriksaan atas barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas. Pihak yang terlibat adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Sementara itu, Orlando Hamonangan (ORL), yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, juga menjadi bagian dari daftar tersangka.
Dalam penyelidikan ini, KPK tidak hanya menyasar pegawai Bea Cukai, tetapi juga memeriksa pihak swasta yang bekerja sama dengan mereka. Dari investigasi, nama John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, menonjol sebagai salah satu pelaku utama. Selain JF, Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo, juga diberi status tersangka. Mereka diduga menyediakan dana yang digunakan untuk mempermudah proses impor barang tiruan, yang kemudian dianggap melanggar aturan regulasi dan menyebabkan kerugian negara.
Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan satu nama tersangka lain, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang saat ini menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. BBP diduga terlibat dalam aktivitas korupsi melalui mekanisme penyaluran dana dari pihak swasta ke oknum pegawai, dengan tujuan mempercepat pengurusan dokumen cukai tanpa memeriksa kebenaran barang yang diimport. Pemilihan BBP sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas cakupan investigasi dari level kecil ke level yang lebih tinggi dalam struktur organisasi Bea Cukai.
Setelah penetapan tersangka BBP, KPK pada 27 Februari 2026 mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Bukti tersebut berupa penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang yang disita ini diduga berasal dari operasi kriminal yang terkait dengan kegiatan importasi barang tiruan. Penemuan uang tunai tersebut menjadi momentum penting dalam penyelidikan, karena mengindikasikan adanya aliran dana yang besar dan terorganisir.
KPK mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut terjadi setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan di tempat tinggal seseorang yang berperan sebagai saksi dalam kasus ini. Uang tunai yang ditemukan di dalam koper menunjukkan bahwa para pelaku mencoba menyembunyikan dana yang diperoleh dari penerimaan gratifikasi selama proses impor. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada sistem yang terstruktur dalam kepengurusan cukai, yang memungkinkan barang-barang dengan kualitas rendah tetap lolos dari pemeriksaan.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK terus mengejar investigasi secara intensif. Tim penyidik menyatakan bahwa penemuan uang tunai Rp5,19 miliar menjadi salah satu bukti kunci dalam membongkar praktik keterlibatan para pegawai Bea Cukai dengan pihak swasta. Menurut Budi, KPK sedang mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk mengajukan tuntutan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. “Kami juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk melengkapi bukti, termasuk mengumpulkan data dari pemerintah daerah dan perusahaan terkait,” tambahnya.
KPK menekankan bahwa penyelidikan ini tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga sistem kerja yang ada di lingkungan Bea Cukai. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa dugaan korupsi terkait pengurusan cukai telah terbukti melalui bukti-bukti yang diperoleh, termasuk catatan dokumen, pernyataan saksi, dan bukti keuangan. Dengan adanya penyitaan uang tunai di Ciputat, KPK yakin bahwa kasus ini tidak hanya berkisar pada satu atau dua orang, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa KPK sedang menyusun laporan lengkap untuk menyampaikan hasil penyidikan ke lembaga penuntut, seperti Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga akan menggelar sidang terbuka untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai kasus ini. Pihak KPK berharap bahwa penyelidikan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama di sektor kepabeanan yang memiliki peran penting dalam penerimaan pendapatan negara.
Menurut Budi, upaya penyelidikan KPK terus berjalan meski ada beberapa hambatan dalam memperoleh data. “Tidak semua informasi bisa diperoleh secara langsung, tetapi kami terus menggali dan memvalidasi setiap fakta melalui proses investigasi yang ketat,” kata juru bicara KPK tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengurusan cukai telah diakui oleh semua pihak yang terlibat, termasuk dalam internal Bea Cukai sendiri.
Perkembangan ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana KPK bekerja secara transparan dan sistematis untuk mengungkap tindakan korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan. Dengan pendalaman terhadap pengurusan cukai, KPK mengingatkan bahwa regulasi penerimaan pajak dan cukai harus dipatuhi secara ketat oleh seluruh pihak terlibat. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang berperan dalam proses impor dan kepengurusan dokumen.
Kasus dugaan korupsi Bea Cukai ini menunjukkan bahwa praktik gratifikasi dan suap dapat terjadi di mana pun, termasuk dalam lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi penegak hukum. Dengan terus memperluas pemeriksaan, KPK berharap bisa menemukan semua pelaku dan mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terkait. Sebagai langkah preventif, KPK juga berencana memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Bea Cuk
