Topics Covered: Politik, RI-Jepang kerja sama hingga Prabowo buat perpres BNPT

Politik, RI-Jepang Kerja Sama Hingga Prabowo Terbitkan Perpres BNPT

Topics Covered – Kota Jakarta menjadi pusat perhatian politik dalam beberapa hari terakhir, dengan berbagai isu penting yang diangkat. Salah satu topik utama adalah kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Jepang, yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Berikut rangkuman berita politik hari ini yang patut dibaca kembali:

Kerja Sama Pertahanan RI dan Jepang

Kolaborasi antara kedua negara, khususnya dalam bidang pertahanan, terjadi di tengah ketegangan geopolitik yang semakin intens. Shinjiro Koizumi, Menteri Pertahanan Jepang, menilai bahwa kerja sama ini penting untuk memperkuat keamanan di kawasan Timur Tengah, yang menjadi fokus utama konflik global. “Kesamaan nilai dasar antara Indonesia dan Jepang akan berkontribusi signifikan bagi perdamaian serta stabilitas kawasan, termasuk negara-negara tetangga,” ujarnya dalam pernyataan bersama setelah pertemuan dengan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin.

Koizumi menekankan bahwa kedua negara memiliki kesamaan sebagai negara kepulauan, yang membuka peluang untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan maritim. Ia juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini tidak hanya mendorong keamanan nasional, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral di tingkat strategis. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen keduanya untuk menghadapi ancaman terorisme dan menjaga konsistensi dalam kebijakan luar negeri.

Komitmen DPR untuk Muliakan Profesi Guru

Dalam bidang pendidikan, Komisi X DPR RI menunjukkan perhatian khusus terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, mengatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk meningkatkan status profesi guru, menjadikannya setara dengan bidang-bidang lain seperti kedokteran, akuntansi, atau teknik. “Jika guru diakui sebagai profesi, maka kesejahteraannya harus ditingkatkan secara signifikan,” tambahnya, seperti yang dilaporkan dari Jakarta, Senin.

Kurniasih menjelaskan bahwa RUU tersebut mencerminkan konsekuensi logis dari penghargaan terhadap peran guru dalam membangun generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan perlindungan dan perlakuan adil bagi para pendidik, yang merupakan tulang punggung sistem pendidikan nasional. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak lulusan terbaik untuk beralih menjadi guru, sehingga memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.

Legislator: TNI Bisa Libatkan dalam LPDP

Seorang anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid, memberikan persetujuan terhadap keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembekalan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurutnya, asalkan tidak melanggar aturan, keterlibatan TNI dianggap efektif untuk meningkatkan semangat patriotisme para mahasiswa dan pelajar. “Libatkan TNI dalam program LPDP selama tidak mengganggu aturan, itu bisa memberi dampak positif bagi kecintaan generasi muda terhadap tanah air,” ungkap Hasanuddin Wahid, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Legislator itu menambahkan bahwa nilai-nilai cinta tanah air adalah penting untuk diinstilasi kepada calon penerima beasiswa, terutama yang akan menempuh pendidikan di luar negeri. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini tidak memicu kekhawatiran, karena TNI dianggap memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa.

Partai Buruh Dukung Pembentukan Satgas Mitigasi PHK

Partai Buruh menunjukkan dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peningkatan kesejahteraan buruh. Dukungan ini diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mendeklarasikan Satgas tersebut di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5). Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, mengatakan bahwa KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) juga menyetujui inisiatif ini. “KSPI setuju, karena sebagai serikat buruh, mereka berharap adanya tindakan mitigasi untuk mengurangi risiko PHK di sektor swasta,” ujarnya, seperti dilaporkan ANTARA di Jakarta, Senin.

Iqbal menyebut bahwa Satgas ini lahir dari usulan KSPI kepada Presiden Prabowo bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dalam acara sarasehan yang digelar Bank Mandiri pada 2025. Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk melindungi pekerja dan memastikan adanya keadilan dalam sistem pengangguran serta hubungan kerja di Indonesia.

Pemerintah Terbitkan Perpres BNPT untuk Perkuat Struktur

Menjelang perayaan hari besar nasional, Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres ini diterbitkan di Jakarta, Senin, untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 yang sebelumnya telah diubah melalui Perpres 12 Tahun 2012. Dengan adanya Perpres ini, BNPT memiliki pembagian tugas yang lebih spesifik, melalui empat kedeputian utama.

Struktur baru BNPT terdiri atas Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum serta Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional. Penambahan kedeputian ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap ancaman terorisme, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut pemerintah, perubahan ini juga meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kebijakan anti-terorisme, dengan memperjelas peran masing-masing divisi.

Perpres BNPT dan Implikasinya

Perpres Nomor 9 Tahun 2026 dianggap sebagai langkah penting dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks. Dalam pernyataan resmi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini menjamin keterlibatan BNPT dalam berbagai aspek seperti deradikalisasi, kesiapsiagaan, serta kerja sama internasional. “Dengan perubahan struktur ini, BNPT bisa lebih responsif dalam menangani isu-isu terorisme