Visit Agenda: Komisi X DPR minta dosen PTN terkait kekerasan daycare dinonaktifkan
Komisi X DPR RI Minta Dosen PTN Berinisial CD Dinonaktifkan Akibat Terlibat dalam Kekerasan di Daycare Little Aresha
Dari Jakarta
Visit Agenda – Dalam upaya mencari solusi atas kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Komisi X DPR RI mengambil langkah tegas. Wakil Ketua Komisi X, Esti Wijayanti, mengusulkan agar dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dengan inisial CD ditempatkan sementara dari jabatannya. Penyebab utama dari tindakan tersebut adalah keterlibatan CD sebagai penasihat yayasan yang mengelola lembaga pendidikan anak tersebut. Esti menegaskan bahwa langkah ini bertujuan sebagai antisipasi bila CD terbukti bertanggung jawab atas kekerasan yang dilaporkan terhadap sejumlah anak di Yogyakarta.
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha telah memicu perdebatan mengenai tanggung jawab institusi pendidikan dan peran individu yang berada dalam posisi pengaruh. Menurut Esti, proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa CD perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan diri. Namun, jika terbukti bersalah, maka status sebagai dosen harus menjadi alasan tambahan untuk diberikan sanksi yang lebih berat. “Akan lebih baik segera dinonaktifkan jika memang terlibat, meskipun proses hukumnya masih berlangsung,” ujarnya.
“Karena dosen memiliki peran penting dalam masyarakat, dia harus lebih bertanggung jawab daripada orang biasa,” kata Esti Wijayanti.
Esti menyoroti bahwa hukuman terhadap tenaga pendidik maupun tokoh yang memiliki pengaruh sosial bisa diperbesar tiga kali lipat dibandingkan pelaku biasa. Hal ini disebabkan oleh peran utama mereka dalam membangun norma dan mengajarkan nilai-nilai kebaikan kepada generasi muda. “Hukuman sanksi terhadap tenaga pendidik atau tokoh berpengaruh bisa hingga tiga kali lebih berat dibandingkan sanksi untuk individu biasa,” tambahnya.
Komisi X juga meminta agar lembaga pendidikan dan perwakilan akademik lebih transparan dalam mengelola kasus kekerasan tersebut. Esti menegaskan bahwa hukum tidak boleh memandang status sosial atau jabatan seseorang, terutama ketika ada bukti kuat mengenai kesalahan mereka. “Seseorang yang memegang posisi akademik, seperti dosen, seharusnya lebih memahami aturan karena kredensialnya,” jelasnya.
Salah satu kekhawatiran Esti adalah adanya seorang hakim yang juga tercatat dalam struktur organisasi Daycare Little Aresha. Ia mempertanyakan apakah keberadaan tokoh berpengaruh dalam lembaga tersebut akan memengaruhi kualitas penanganan kasus kekerasan. “Apakah kehadiran seorang hakim dalam struktur ini membuat proses hukum lebih cepat atau justru mengurangi keadilan?” tanyanya.
“Justru karena dia dosen, jika memang terlibat, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami aturan,” ujar Esti Wijayanti.
Komisi X DPR RI berharap seluruh pihak, baik dari institusi pendidikan maupun lembaga hukum, dapat bekerja sama untuk menjamin keadilan dalam kasus ini. Esti menyatakan bahwa kekerasan pada anak-anak tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil, terutama karena dampaknya sangat dalam terhadap masa depan generasi muda. “Proses hukum harus diimbangi dengan upaya pemulihan korban secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurut Esti, kasus kekerasan di Daycare Little Aresha menjadi contoh bagaimana perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan yang dioperasikan oleh organisasi swadaya. Ia menekankan bahwa universitas sebagai tempat pembentukan karakter harus menjadi pihak pertama yang diwajibkan untuk bertindak tegas. “Dosen memiliki tanggung jawab ganda, baik sebagai pendidik maupun sebagai representasi institusi pendidikan,” katanya.
Kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha menciptakan momentum penting untuk merevisi mekanisme pengawasan terhadap perusahaan daycare. Esti meminta agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, mengevaluasi kembali peran mereka dalam mengawasi operasional lembaga pendidikan anak. “Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu ditutup,” ujarnya.
Esti juga mengingatkan bahwa kekerasan pada anak bukan hanya masalah individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan manajemen organisasi. “Korban dari kekerasan perlu mendapatkan perhatian yang serius, termasuk dukungan dari negara dalam pemulihan psikologis dan fisik,” katanya. Hal ini menjadi refleksi dari kebutuhan untuk memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan anak, baik secara hukum maupun sosial.
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas lembaga pendidikan yang dioperasikan oleh pihak yang memiliki wewenang. Esti menyatakan bahwa dosen dan tokoh berpengaruh harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika. “Mereka yang memiliki status sosial atau jabatan harus menjadi pelindung, bukan penindas,” katanya.
Komisi X DPR RI mengajak masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus tersebut. Esti menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. “Pemulihan korban tidak bisa hanya melalui hukuman, tetapi juga melalui dukungan sistem yang komprehensif,” ujarnya.
Penanganan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha seharusnya tidak hanya fokus pada pemrosesan hukum, tetapi juga menekankan rehabilitasi korban. Esti mengingatkan bahwa anak-anak yang terkena dampak kekerasan perlu diberikan lingkungan belajar yang aman dan stabil. “Negara harus hadir sebagai pelindung, tidak hanya sebagai penjatuhi hukum,” katanya.
Dengan adanya penonaktifan dosen CD, Komisi X berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat. Esti juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menindaklanjuti kasus tersebut. “Kerja sama antara institusi pend
