Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara pinjaman daring

Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring

Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara – Jakarta, Jumat — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menetapkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring. Namun, keputusan ini mendapat kritik dari Kurnia Toha, mantan ketua lembaga tersebut. Ia menilai proses pengambilan putusan dalam kasus ini masih memiliki ruang untuk diperbaiki, terutama dalam penggunaan dasar hukum yang dipilih.

Kritik terhadap Penggunaan Pasal 101 TFEU

Kurnia Toha menyoroti bahwa KPPU merujuk pada Pasal 101 Larangan Perjanjian Antikompetitif (TFEU) dari Uni Eropa dalam menilai tindakan 97 pelaku usaha pinjaman daring. Menurutnya, penyandaran pada pasal ini tidak sepenuhnya tepat karena analisis hukum yang digunakan tidak menyeluruh. “Majelis komisi menganggap kode perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk penetapan harga,” jelas Kurnia dalam wawancara di Jakarta.

“Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persaingan yang menurutnya kurang tepat,” kata Kurnia Toha.

Menurutnya, jika ada manfaat bagi konsumen dan masih terjadi persaingan, maka para pelaku usaha tersebut seharusnya tidak dihukum. “Karena bunga pinjaman jadi lebih rendah, konsumen justru mendapat keuntungan,” tambah Kurnia. Ia menegaskan bahwa keputusan KPPU dalam kasus ini perlu mempertimbangkan aspek ini lebih matang.

Kurnia juga mengkritik keputusan KPPU yang menilai kode perilaku AFPI sebagai bentuk kesepakatan harga. Ia menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya hanya bersifat panduan, bukan keputusan bersama. “Majelis komisi tidak bisa membuktikan adanya koordinasi antar pelaku usaha setelah aturan tersebut diberlakukan,” katanya. Hal ini, menurutnya, membuat keputusan KPPU terkesan terburu-buru.

Dalam kasus ini, Kurnia menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pelaku industri menurunkan suku bunga untuk mengurangi beban konsumen. Namun, keputusan OJK tersebut tidak dijadikan dasar utama dalam proses persidangan. “Perintah lisan OJK tetap dianggap sebagai keinginan regulator yang mesti diikuti pelaku usaha,” katanya. Ia menyarankan bahwa untuk memastikan kejelasan, pelaku usaha sebaiknya mengeluarkan surat perintah tertulis dari lembaga pengawas.

Menurut Kurnia, Pasal 101 TFEU hanya melarang perjanjian antikompetitif yang menimbulkan keuntungan bagi pelaku usaha, bukan konsumen. “KPPU harus memastikan bahwa aturan yang diterapkan benar-benar merugikan masyarakat,” tegasnya. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil dalam perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 ini perlu menggabungkan analisis yang lebih mendalam, baik dari segi manfaat ekonomi maupun dampak sosial.

Kurnia juga mengkritik bahwa majelis KPPU tidak mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat OJK yang memerintahkan penurunan suku bunga pinjaman. “Kesaksian tersebut justru bisa menjadi bukti bahwa keputusan KPPU terkesan terburu-buru,” katanya. Menurutnya, jika suku bunga diperkecil untuk menguntungkan konsumen, maka hal ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menilai kelayakan sanksi yang diberikan.

Dalam konteks hukum, Kurnia menyoroti bahwa Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru bisa menjadi dasar yang lebih tepat. “Pasal ini mengecualikan pelanggaran jika keuntungan dialami konsumen,” jelasnya. Ia menilai bahwa keputusan KPPU dalam kasus ini belum sepenuhnya memanfaatkan pasal-pasal yang relevan untuk melindungi kepentingan masyarakat secara utuh.

Sementara itu, KPPU menyatakan bahwa 97 platform pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Lembaga ini menilai aturan yang dibuat AFPI merupakan bentuk penetapan harga yang menghambat persaingan sehat. Namun, Kurnia Toha mencontohkan bahwa keputusan ini justru bisa memberikan dampak negatif terhadap sektor fintech, terutama dalam menurunkan akses permodalan bagi para pengusaha kecil dan menengah.

Menurut Kurnia, keputusan KPPU dalam kasus ini perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pasar dan kesejahteraan konsumen. “KPPU tidak menilai bahwa penurunan suku bunga dari AFPI adalah tindakan yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan,” katanya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini bisa jadi mengganggu perkembangan industri finansial digital yang sekarang sedang berkembang pesat.

Kurnia Toha juga mengingatkan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh KPPU harus didasarkan pada bukti-bukti konkret, bukan hanya asumsi. “Majelis komisi perlu menggali lebih dalam mengenai dinamika persaingan di sektor pinjaman daring,” katanya. Ia menilai bahwa dengan mempertimbangkan berbagai faktor, keputusan KPPU bisa lebih adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara seimbang.

Dalam rangka memastikan keputusan yang diambil oleh KPPU berdiri di atas dasar yang kuat, Kurnia mengusulkan agar proses persidangan dilakukan dengan lebih teliti. “Kasus ini menjadi contoh bahwa lembaga pengawas perlu memahami betul dinamika pasar dan dampak dari keputusan yang diambil,” katanya. Menurutnya, dengan pendekatan yang lebih holistik, keputusan KPPU bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa kerja sama antara regulator seperti OJK dan KPPU perlu ditingkatkan. “Jika OJK memberikan instruksi lisan dan KPPU menganggapnya sebagai dasar keputusan, maka proses ini bisa dianggap tidak transparan,” ujar Kurnia. Ia berharap dalam masa depan, ada mekanisme yang lebih jelas untuk menyinkronkan kebijakan antar lembaga pengawas.

Dengan kritik yang disampaikan, Kurnia Toha berharap keputusan KPPU dalam perkara ini bisa dijadikan bahan evaluasi. “Ini bukan hanya soal sanksi denda, tapi juga tentang keadilan dalam penerapan hukum antimonopoli,” katanya. Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan hukum harus selalu mempertimbangkan kepentingan publik, terutama dalam bidang ekonomi digital yang terus berkembang.

Menurut Kurnia, kasus ini juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan di KPPU. “Jika ada pertimbangan yang luput dari pemeriksaan, maka keputusan bisa menjadi tidak seimbang