Topics Covered: DPR kawal mitigasi dampak kenaikan Pertamax pada daya beli warga

1000584177

DPR kawal mitigasi dampak kenaikan Pertamax pada daya beli warga

Topics Covered – Jakarta – Komisi XI DPR RI sedang mengawasi upaya mitigasi dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap daya beli warga, dalam rangka menyesuaikan harga komoditas tersebut yang berlaku sejak 10 Juni 2026. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) selalu menjadi perhatian publik. Kebijakan ini perlu dipahami secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan tekanan dari kondisi ekonomi global yang masih berdampak pada sektor energi dan perekonomian nasional.

“Sebagai wakil rakyat, saya memahami bahwa kenaikan harga BBM selalu memberi beban pada masyarakat. Karena itu, kebijakan ini harus dipahami bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional jangka panjang,” kata Misbakhun.

Pertamax menjadi salah satu BBM yang mengalami kenaikan signifikan. Harga Pertamax naik Rp3.950 per liter atau sekitar 32,1 persen, dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 juga naik Rp4.100 per liter atau sekitar 31,8 persen, dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tetap stabil pada harga masing-masing Rp20.750, Rp23.000, dan Rp24.800 per liter. Pertalite, yang bersifat subsidi, tidak mengalami kenaikan harga, tetap Rp10.000 per liter.

Langkah Mitigasi untuk Stabilkan Ekonomi

Menurut Misbakhun, kenaikan harga Pertamax dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Di antaranya adalah kenaikan harga minyak dunia, penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta kenaikan biaya penyediaan energi nasional. “Kenaikan harga BBM nonsubsidi memang terjadi, tetapi pemerintah dan otoritas keuangan sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengurangi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Komisi XI DPR RI terus berupaya mengawasi koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan utamanya adalah memastikan kebijakan penyesuaian harga BBM tidak mengganggu daya beli warga. “DPR tidak hanya memperhatikan aspek fiskal, tetapi juga dampak sosial dari kenaikan harga,” tambah Misbakhun.

“Karena itu, kami mendorong agar langkah penyesuaian ini diikuti kebijakan mitigasi yang terukur untuk menjaga daya beli dan mengendalikan inflasi,” ujarnya.

Koordinasi ini dilakukan agar respons terhadap kenaikan harga lebih cepat dan efektif. Misbakhun menekankan bahwa kebijakan stabilisasi ekonomi saat ini mulai menunjukkan hasil yang positif. Salah satu contohnya adalah kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengurangi tekanan dari luar.

Dalam beberapa hari terakhir, indikator pasar mulai menunjukkan perbaikan. Misbakhun menyoroti penguatan nilai tukar rupiah serta kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai bukti awal keberhasilan upaya stabilisasi. “Kita tentu belum bisa menyimpulkan situasi sepenuhnya pulih, tetapi beberapa indikator menunjukkan bahwa langkah-langkah stabilisasi yang diambil pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan berada pada jalur yang tepat,” katanya.

Pengaruh Kenaikan Harga BBM pada Masyarakat

Para anggota DPR RI juga sedang mengevaluasi dampak kenaikan harga Pertamax pada daya beli warga. Mereka memperhatikan kenaikan biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari yang terkait langsung dengan harga BBM. Misbakhun mengingatkan bahwa kenaikan harga bisa memicu kenaikan inflasi, terutama jika tidak disertai langkah-langkah mitigasi yang jelas.

Komisi XI DPR RI memastikan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM tidak mengorbankan kesejahteraan rakyat. Mereka berharap pemerintah bisa memberikan insentif tambahan kepada masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. “Kebijakan ini perlu diimbangi dengan stimulus ekonomi yang memadai untuk menjaga momentum pertumbuhan,” ujarnya.

Misbakhun menyebutkan, beberapa opsi insentif sedang dibahas. Opsi-opsi ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap kenaikan harga BBM. Dengan demikian, daya beli warga tetap terjaga, dan perekonomian nasional tidak mengalami krisis berkepanjangan.

Sebelumnya, harga Pertamax naik sebesar Rp3.950 per liter atau 32,1 persen. Kenaikan tersebut berlaku mulai 10 Juni 2026, setelah harga BBM nonsubsidi tersebut disesuaikan. Dalam waktu yang sama, Pertamax Green 95 juga mengalami kenaikan harga sebesar Rp4.100 per liter atau 31,8 persen. Sementara jenis BBM lainnya seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tetap stabil di harga masing-masing Rp20.750, Rp23.000, dan Rp24.800 per liter.

Misbakhun