Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak hakim PN Jakpus
Daftar Isi
Perlawanan Terdakwa Pemerasan Diklaim Melampaui Batas Hukum Acara, Jaksa Antisipasi Penolakan Hakim
Bisadonasi.com – Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bangun Paulus Tudungta (BPT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Alasannya sederhana menurut Andri: substansi keberatan yang disampaikan tim pembela telah melangkahi batas materi perlawanan sebagaimana ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Vinson Leo Carlius (VL), seorang pengusaha muda. Dakwaan disusun dengan nomor perkara PDM-321/M.1.10/06/2026, sementara nomor perkara pidana di pengadilan tercatat sebagai 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst. Sidang lanjutan yang semula dijadwalkan pada Rabu (26/8) membawa agenda tanggapan JPU atas perlawanan pembela.
Batas Materi Eksepsi dalam KUHAP
Andri menjelaskan bahwa Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membatasi secara tegas jenis keberatan yang boleh diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya pada tahap pra-pembuktian. Ia merinci tiga kategori yang diizinkan:
Pertama, persoalan kompetensi relatif maupun absolut pengadilan. Kedua, dakwaan yang tidak dapat diterima, misalnya karena prinsip nebis in idem (perkara serupa sudah diputus) atau error in persona (kesalahan identitas pihak yang didakwa). Ketiga, dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil, seperti ketiadaan identitas terdakwa atau ketidaktegasan tempat tindak pidana.
“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu,” ujar Andri seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Penjelasan ini penting bagi pembaca yang mengikuti jalannya perkara pidana. Secara prosedural, eksepsi bukan ruang untuk mendebat apakah tindak pidana benar-benar terjadi. Ia berfungsi sebagai saringan formil: memastikan bahwa surat dakwaan memenuhi syarat administratif dan struktural sebelum perkara masuk tahap pembuktian. Jika pembela mencoba membicarakan substansi perkara pada tahap ini, maka keberatan tersebut secara hukum berada di luar koridor yang diizinkan.
Pembelaan Tim Hukum Terdakwa
Di sisi lain, penasihat hukum BPT, Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe, menilai surat dakwaan JPU kurang cermat dan kabur. Mereka meminta Majelis Hakim menerima serta mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Lebih jauh, tim pembela menuntut penghentian pemeriksaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst, pembebasan terdakwa dari rumah tahanan negara, serta pemulihan hak-hak terdakwa secara penuh.
Menanggapi argumen tersebut, Andri menegaskan bahwa pembahasan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, tindakan pemerasan, maupun besaran kerugian merupakan materi pokok perkara. Hal-hal itu, menurutnya, hanya dapat diuji melalui keterangan saksi, alat bukti lain, dan keterangan ahli pada tahap pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.
“Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut,” kata Andri.
Kesesuaian Dakwaan dengan Syarat Formil
Andri juga menyoroti bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan tersebut, klaimnya, mencantumkan identitas lengkap terdakwa, menyebutkan tempat tindak pidana secara tegas, serta menguraikan perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya.
Dengan demikian, dari perspektif penuntut umum, tidak ada cacat formil yang dapat menjadi dasar penolakan dakwaan. Seluruh keberatan pembela, dalam tafsir JPU, sesungguhnya menyentuh inti perkara yang baru boleh dibuktikan setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti dibuka.
Langkah Selanjutnya di Persidangan
Meski optimis eksepsi akan ditolak, Andri menyatakan JPU tidak akan langsung memberikan tanggapan tanpa kajian mendalam. Tim penuntut umum akan mempelajari secara rinci setiap poin keberatan yang disampaikan pembela sebelum menyusun jawaban resmi.
“Nanti kita pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu (26/8) kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” ujarnya.
“Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli,” paparnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan pembela dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8). Keputusan Majelis Hakim atas eksepsi akan menentukan apakah perkara langsung melaju ke tahap pembuktian atau harus kembali ke tahap penyusunan dakwaan ulang. Bagi pembaca yang mengikuti dinamika hukum acara pidana, putusan atas keberatan ini menjadi tolok ukur apakah pengadilan menerapkan batas materi eksepsi secara ketat sebagaimana diamanatkan Pasal 206 KUHAP, atau memberikan ruang lebih luas bagi pembela untuk menguji substansi perkara lebih awal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak?
Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak matter?
Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.