Yusril sebut putusan MK soal pasal penghinaan presiden beri kepastian hukum
Daftar Isi
Keputusan MK Soal Penghinaan Presiden: Klarifikasi Legal Standing dan Implikasinya
Bisadonasi.com – Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai mekanisme pengaduan dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara. Melalui putusannya, lembaga peradilan tertinggi tersebut menegaskan bahwa hanya presiden dan/atau wakil presiden yang memiliki hak penuh untuk mengajukan pengaduan dalam perkara delik penghinaan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi multitafsir dalam penerapan norma hukum yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan ini memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden, berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda. Beberapa pihak sebelumnya mengira bahwa pihak lain juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan dalam kasus serupa.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dasar Hukum dan Implikasi bagi Penegakan Hukum
Yusril menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Pemerintah berkomitmen untuk menghormati serta melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. Lebih jauh, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akan menjadikan putusan ini sebagai rujukan utama dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai lamanya pidana penjara bagi pihak yang melakukan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Konstruksi KUHP Nasional mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden memang berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama. Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan. Artinya, proses penuntutan mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berwenang. Mahkamah Konstitusi juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya.
“MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya,” ujarnya.
Kesetaraan Antara Kritik dan Tindak Pidana
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang yang luas dalam negara demokrasi. Namun, yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP. Penindakan terhadap perbuatan tersebut pun tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari presiden atau wakil presiden.
Pemerintah juga menilai bahwa Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden. Permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK, sementara yang dikabulkan terkait Pasal 220 KUHP mengenai sifat delik penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden sebagai delik aduan.
Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden.
“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden,” kata Yusril menegaskan.
Oleh karena itu, lantaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya. Hal ini memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat, selama tidak memenuhi unsur tindak pidana penghinaan yang diatur dalam hukum positif. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum terkait penghinaan terhadap kepala negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yusril sebut putusan MK soal pasal?
Yusril sebut putusan MK soal pasal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yusril sebut putusan MK soal pasal matter?
Yusril sebut putusan MK soal pasal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.