Special Plan: KPK panggil Direktur P2 dan mantan Sesditjen Bea Cukai sebagai saksi

KPK Panggil Direktur P2 dan Mantan Sesditjen Bea Cukai Sebagai Saksi

Special Plan – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Priyono Triatmojo (PYN), serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Ayu Sukorini (AYS) sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, Ayu Sukorini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan di Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu. Pemanggilan ini dilakukan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memberikan pernyataan kepada para jurnalis di Jakarta, Senin. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama PYN dan AYS,” kata Budi Prasetyo. KPK mengatakan bahwa jika kedua saksi tersebut memenuhi panggilan, maka lembaga antirasuah akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Operasi Tangkap Tangan di Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak terlibat dalam praktik korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Penyitaan OTT ini menandai awal dari penyelidikan yang lebih luas, dengan sebelas orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Penetapan Tersangka Awal

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Kelompok ini terdiri dari Rizal (RZL), yang pada masa jabatannya dianggap sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Selain itu, perusahaan Blueray Cargo dan beberapa orang terkaitnya juga dianggap sebagai tersangka. Mereka adalah John Field (JF), pemilik perusahaan; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo. KPK menyatakan bahwa para tersangka ini diduga terlibat dalam skema korupsi yang berdampak pada pengurusan impor barang secara tidak sah.

Perkembangan Baru dalam Penyelidikan

Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus berkembang dan mencakup lebih banyak pihak dalam struktur Bea Cukai. Dalam rangkaian pemeriksaan, lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa mereka sedang mengeksplorasi dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di sebuah rumah di Ciputat. KPK menyatakan bahwa koper-koper tersebut diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang sedang ditelusuri.

Peran Saksi dalam Proses Hukum

Pemanggilan PYN dan AYS sebagai saksi menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus ini. Meski keduanya tidak dianggap sebagai tersangka, peran mereka diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai proses internal Bea Cukai yang mungkin terlibat dalam skema suap. KPK mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dijemput memiliki peran penting dalam memperjelas alur dugaan korupsi, termasuk bagaimana barang-barang impor yang tidak sah diakui atau disetujui oleh pihak-pihak terkait. Pemanggilan ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk menyelidiki berbagai aspek dari kasus yang melibatkan sistem pengurusan impor.

Perkembangan Penyelidikan terkini

Sebagai bagian dari investigasi, KPK terus menggali lebih dalam mengenai peran individu dan perusahaan yang terlibat dalam penyelundupan barang tiruan. Pemanggilan saksi-saksi seperti PYN dan AYS adalah langkah strategis untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak OTT pada 4 Februari 2026. Dalam penyelidikan ini, ditemukan fakta bahwa uang tunai Rp5,19 miliar disimpan secara tersembunyi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dana hasil praktik korupsi. Dengan ditemukannya uang tersebut, KPK dapat memperkuat teori bahwa ada transaksi suap yang terjadi dalam proses pengurusan cukai untuk mempercepat impor barang yang tidak memenuhi standar.

Proses Pemeriksaan dan Dampak Kasus

Pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK juga mencakup dokumentasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Heri Setiyono alias Heri Black, pengusaha pengurusan importasi barang, sudah tiba sejak pukul 09.04 WIB untuk memberikan keterangan. Kehadirannya menambah jumlah saksi yang diperiksa pada hari tersebut, sehingga KPK dapat mengambil pernyataan dari berbagai sumber untuk memperjelas detail transaksi korupsi. Dalam rangkaian pemeriksaan ini, KPK juga fokus pada pola pengurusan cukai yang diduga menjadi salah satu sarana untuk menyalurkan suap.

KPK Perkuat Bukti melalui Penyitaan Uang

Dalam penyelidikan yang berlangsung, KPK menekankan bahwa penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dari Ciputat menjadi bukti kritis dalam kasus ini. Uang tersebut disimpan dalam lima koper dan ditemukan sebagai bagian dari operasi penyelidikan yang intensif. Selain itu, KPK memperlihatkan bahwa proses pengurusan cukai yang dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengimportan barang tiruan memerlukan kerja sama antar pihak, termasuk para petugas dan perusahaan yang ber