Official Announcement: DKI bakal segel gedung yang abaikan sertifikat laik fungsi

DKI Jakarta Siapkan Tindakan Tegas terhadap Gedung yang Tidak Memenuhi Sertifikat Laik Fungsi

Official Announcement – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menegaskan akan melakukan langkah-langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen, terhadap gedung-gedung yang tidak memenuhi syarat sertifikat laik fungsi (SLF). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang digunakan masyarakat memiliki standar keselamatan yang memadai sebelum dioperasikan.

Pembicaraan dengan Pansus Perparkiran

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, menyoroti adanya pelanggaran SLF oleh 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyampaikan pesan tegas kepada Kepala Dinas Citata untuk segera mengambil keputusan berbasis data. “Kita harus ambil sikap tegas, baik melalui surat peringatan (SP) 1 maupun 2 hingga proses penyegelan gedung dapat dijalankan,” kata Fuadi, Selasa, dalam keterangan resmi.

Menurut Fuadi, banyak pemilik bangunan masih mengabaikan fungsi SLF sebagai bagian dari proses birokrasi. Padahal, dokumen ini memiliki peran kritis dalam menjamin keselamatan publik dan mengurangi risiko bencana, seperti kebakaran atau runtuhnya struktur bangunan. “SLF tidak hanya sekadar tugas administratif, tapi menjadi pelindung masyarakat dari potensi kecelakaan,” ujarnya.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera Revina Sari, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, dalam wawancara di Jakarta.

Vera Revina Sari, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, menjelaskan bahwa SLF merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi sebelum bangunan diizinkan beroperasi. “SLF bukan sekadar dokumen birokrasi, melainkan alat untuk memastikan bangunan mampu bertahan dalam kondisi normal maupun bencana,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa SLF menjadi salah satu penjamin utama keandalan infrastruktur bangunan.

Peran SLF dalam Mitigasi Bencana

Diskusi mengenai SLF juga menyoroti pentingnya proses perizinan dua tahap, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Vera menyatakan bahwa aspek keselamatan adalah prioritas dalam pengelolaan tata ruang. “Dengan memenuhi PBG dan SLF, bangunan bisa dipastikan aman untuk dihuni,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan represif terhadap pelaku yang sengaja mengabaikan aturan ini. “Langkah-langkah peringatan hingga penyegelan permanen akan diterapkan jika pelanggaran terus berlangsung,” tegas Vera. Contoh yang diberikan adalah kasus Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, di mana izin SLF-nya telah kedaluwarsa. “Ini menunjukkan bahwa SLF sangat penting untuk mengidentifikasi risiko yang bisa terjadi jika tidak dipenuhi,” lanjutnya.

“Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera.

Di sisi lain, Fuadi menambahkan bahwa sistem pengawasan berbasis real-time menjadi kebutuhan untuk memantau lebih efektif kondisi bangunan yang belum memiliki SLF. “Dengan sistem ini, kita bisa memetakan secara akurat jumlah gedung yang tidak memenuhi syarat dan mengidentifikasi bangunan yang sudah tidak beroperasi,” jelas Fuadi. Ia juga menyoroti perlunya penguatan aturan agar kesadaran pemilik bangunan meningkat.

Fuadi menegaskan bahwa SLF harus dianggap sebagai dokumen kunci dalam menjamin keandalan fasilitas publik. “Banyak pemilik gedung mengabaikan SLF hanya karena memandangnya sebagai prosedur tambahan, padahal ini bisa menjadi pelindung nyawa masyarakat,” tuturnya. Ia meminta Dinas Citata DKI Jakarta untuk segera menerbitkan SP1 kepada pengelola gedung yang belum memperpanjang atau membuat SLF.

Kebutuhan Sistem Pengawasan Terpadu

Dalam upaya menciptakan tata ruang yang lebih rapi, Dinas Citata DKI Jakarta dianjurkan untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih efektif. Fuadi menyebutkan bahwa langkah ini bisa meminimalkan kejadian penyegelan gedung yang terlambat dilakukan. “Dengan real-time monitoring, kita bisa mengambil keputusan lebih cepat dan menghindari risiko yang mungkin terjadi,” paparnya.

Vera juga menyoroti kebutuhan penegakan hukum yang konsisten. “SLF tidak hanya menjadi alat pengawasan, tapi juga jaminan bahwa bangunan bisa digunakan secara aman oleh masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama ini ada kecenderungan pemilik gedung memperpanjang SLF hanya untuk keperluan formal, tanpa memastikan keandalan fisik bangunan.

Langkah penyegelan gedung bukanlah hal baru, namun penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan mampu menegaskan pentingnya SLF sebagai bagian dari sistem tata ruang. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Vera yakin kecelakaan akibat bangunan yang tidak memenuhi syarat bisa diminimalkan. “SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah diuji dan layak digunakan,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya ini, Dinas Citata DKI Jakarta berencana memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Tidak hanya berupa surat peringatan, tetapi juga langkah-langkah konkrit seperti penyegelan gedung. “Kita ingin mengirimkan pesan bahwa SLF adalah batas minimal yang harus dipenuhi,” tutur Vera. Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi penyelewengan terhadap proses perizinan.

Kebutuhan untuk menegakkan SLF juga menjadi fokus dalam perbaikan tata kelola perparkiran. Fuadi menuturkan bahwa banyak gedung yang terbengkalai di Jakarta tidak memiliki izin operasional yang lengkap, termasuk SLF. “Ini menjadi tantangan bagi masyarakat karena bisa menyebabkan risiko keselamatan yang tidak terduga,” katanya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini, terutama dalam era urbanisasi yang pesat.

Dengan adanya penegakan SLF yang lebih ketat, DKI Jakarta berharap bisa menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan terstruktur. Vera Revina Sari menjelaskan bahwa SLF berperan sebagai pengukur keandalan bangunan, termasuk kemampuannya menghadapi kondisi darurat. “Jika bangunan tidak memenuhi SLF, kita tidak bisa menjamin keamanan penghuninya,” tegasnya.

Langkah penyegelan gedung menjadi salah satu cara pemerintah untuk