New Policy: Vonis 4,5 tahun bui di kasus LNG dinilai tidak adil
Vonis 4,5 Tahun Bui di Kasus LNG Dinilai Tidak Adil
New Policy – Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Senin (tanggal tidak disebutkan), Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, menyatakan bahwa hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) terasa tidak adil. Ia mengkritik keputusan majelis hakim yang menurutnya terlalu berat dan dipandang sebagai bentuk diskriminasi dalam proses peradilan.
Penjelasan Terdakwa Mengenai Putusan
Hari menjelaskan bahwa dalam sidang, berbagai fakta penting yang bisa memengaruhi keputusan hukum diabaikan. Menurutnya, faktor-faktor seperti penjualan kembali LNG selama masa pandemi COVID-19, penurunan nilai surat berharga akibat kondisi ekonomi yang memburuk, serta keuntungan yang muncul dari transaksi tersebut tidak dipertimbangkan secara menyeluruh. “Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan utama, tetapi justru dianggap sekedarnya,” kata Hari.
“Jadi, ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan saya kira setting-an dari awalnya memang sudah begitu,” ucap Hari saat ditemui usai sidang.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dan Pertamina serta instansi terkait lainnya selama periode 2011–2021, Hari dinilai mengabaikan beberapa aspek kritis dalam analisis perkara. Ia menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu bukti utama yang dipakai hakim untuk mempertimbangkan tuntutan. Namun, menurut Hari, LHP tersebut tidak sepenuhnya valid karena ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
Kritik Terhadap LHP BPK
Hari mengungkapkan bahwa LHP yang digunakan dalam penyidikan kasus ini tidak memenuhi standar kelayakan. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pedoman Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300, yang berdampak pada keakuratan dan objektivitas hasil pemeriksaan. “LHP juga di bawah standar karena dilakukan dengan melanggar pedoman PSP 200 dan PSP 300,” katanya. Kritik ini menunjukkan bahwa terdakwa merasa ada ketidakseimbangan dalam cara penyidik memproses bukti-bukti dalam kasus.
Selain itu, Hari menyebut bahwa dalam persidangan, peran para advokat, nota pembelaan, dan keterangan saksi serta ahli tidak dihargai. Ia menilai bahwa hakim hanya fokus pada tuntutan dan LHP BPK, sementara fakta-fakta lain yang bisa membangun alasan kriminalisasi lebih lanjut tidak diperhitungkan. “Fakta-fakta ini justru bisa mengubah perspektif dari kasus yang sebenarnya tidak sepenuhnya korupsi,” terang Hari.
Detail Kasus dan Hukuman
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan LNG dari CCL selama periode 2011–2021, yang dituduh menimbulkan kerugian negara. Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, menjadi dua terdakwa utama dalam perkara ini. Keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan. Selain hukuman pokok, keduanya juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 80 hari.
Menurut Hari, keputusan tersebut mengakibatkan terdakwa tidak hanya kehilangan waktu, tetapi juga reputasi sebagai pejabat yang bekerja dengan integritas. “Kasus ini seharusnya dijelaskan secara rinci, tetapi justru dianggap sebagai pengadaan LNG yang dianggap curang,” katanya. Ia menambahkan bahwa banyak transaksi yang dilakukan selama masa krisis pandemi memiliki latar belakang yang tidak diperhitungkan dalam pemrosesan hukum.
Dasar Hukum yang Digunakan
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hari mengungkapkan bahwa penggunaan pasal-pasal ini memperkuat argumen bahwa hukuman yang diberikan terlalu berat dan kurang proporsional dengan kerugian yang terjadi.
Menurutnya, fakta bahwa banyak transaksi selama pandemi mengalami penurunan nilai secara signifikan seharusnya menjadi pertimbangan tambahan. “Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, beberapa pengeluaran dianggap lebih rasional, tetapi justru menjadi alasan untuk menuduh korupsi,” ujarnya. Hari juga menyebut bahwa ada keuntungan-keuntungan tertentu yang terlewat dalam perhitungan kerugian, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang keseluruhan proses pengadilan.
Dalam konteks ini, Hari menginginkan adanya revisi terhadap proses hukum yang digunakan, khususnya dalam menyusun LHP BPK. Ia menilai bahwa dokumen tersebut menjadi dasar utama bagi keputusan hakim, meskipun tidak sepenuhnya akurat. “LHP harus memenuhi standar yang ketat agar bisa digunakan sebagai bukti kriminalisasi,” tegas Hari. Hal ini menunjukkan bahwa ia meminta transparansi lebih besar dalam penyusunan laporan pemeriksaan oleh lembaga independen.
Kasus ini juga menimbulkan kontroversi terkait dengan keterbukaan informasi dan keseimbangan dalam pemberian hukuman. Hari menilai bahwa keputusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta dan konteks transaksi yang terjadi. “Kasus ini tidak hanya tentang keuntungan yang tidak tercatat, tetapi juga tentang bagaimana seseorang dianggap berkhianat dalam situasi yang tidak pasti,” katanya.
