Key Strategy: Kejagung serahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus POME ke JPU

IMG-20260609-WA0000

Key Strategy: Kejaksaan Agung Serahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO ke JPU

Key Strategy – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pemerintahan, Kejaksaan Agung menerapkan Key Strategy baru dalam menangani kasus korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pada 8 Juni 2026, 11 tersangka dijajaki dalam skema modus penipuan penggunaan limbah cair kelapa sawit (POME) diberikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap II penyidikan, di mana tim penyidik mengumpulkan berbagai bukti seperti pemeriksaan 242 saksi, lima ahli, serta dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat kasus.

“Dengan Key Strategy ini, Kejaksaan Agung mengoptimalkan proses penyidikan dengan memastikan semua pihak yang terlibat dalam skema korupsi diberikan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” jelas Jeffry, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam pernyataannya di Jakarta.

Kasus korupsi ekspor CPO yang terungkap melibatkan sektor pemerintahan dan swasta. Tiga dari 11 tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Delapan tersangka lainnya berasal dari perusahaan besar seperti PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, dengan inisial ES, serta direktur dari PT BMM berinisial ERW. Mereka diduga memanipulasi klasifikasi produk ekspor untuk mengurangi kewajiban pemerintah terhadap komoditas strategis nasional.

Kebijakan DMO dan Klasifikasi HS Code

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) diterapkan pemerintah sebagai langkah Key Strategy untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri sebelum mengizinkan ekspor. CPO dinyatakan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511, sehingga semua bentuk CPO harus mengikuti aturan ekspor yang ketat. Namun, dalam kasus ini, tersangka disangka memanipulasi sistem dengan mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau minyak tinggi asam (PAO) menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya hanya berlaku untuk limbah padat. Rekayasa klasifikasi ini memungkinkan mereka menghindari tata kelola ekspor yang lebih ketat.

Penyimpangan klasifikasi HS Code ini merupakan bagian dari strategi korupsi yang dijalankan oleh tersangka. Dengan Key Strategy ini, mereka berhasil mengelabui sistem pemerintah sehingga komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor dengan label yang berbeda. Hal ini mengurangi beban pajak dan kewajiban perusahaan kepada negara, sekaligus menciptakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan finansial yang tidak seharusnya.

Pelanggaran Hukum dan Dampak Ekonomi

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara akibat skema korupsi ini. Selama penyidikan, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar dan aset bernilai Rp696,5 miliar, termasuk tanah, bangunan, kebun sawit, serta kendaraan. Tindakan penyimpangan ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 603 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 618 KUHP.

Dampak ekonomi dari kasus ini cukup signifikan. Mekanisme Key Strategy yang seharusnya melindungi pasar domestik justru menjadi celah bagi pelaku korupsi untuk mengakui keuntungan ekspor yang tidak adil. Dengan memanipulasi HS Code, mereka mampu mengurangi kewajiban pemerintah terhadap komoditas strategis, sehingga negara kehilangan pendapatan pajak dan penyesuaian harga. Selain itu, skema ini juga menciptakan ketidakseimbangan antara sektor publik dan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam proses penyidikan, tim dari Jampidsus memastikan semua bukti terkumpul untuk menegakkan hukum secara adil. Para tersangka diduga tidak hanya memahami aturan DMO, tetapi juga secara aktif menyusun dan menerapkan strategi korupsi yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem kepabeanan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Key Strategy ini akan menjadi dasar dalam menuntut para pelaku korupsi ekspor CPO secara tegas.