Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Bisadonasi.com – Jakarta — Perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus Febrie Adriansyah telah membawa nama baru ke dalam daftar tersangka. Nurman Herin, yang dikenal sebagai pihak swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tim 9. Penetapan ini dilakukan dengan alasan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Kamis. Meskipun demikian, Rudi tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai peran spesifik yang dimainkan oleh Nurman dalam kasus ini. Ia hanya menegaskan bahwa tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam proses pencucian uang.
Prosedur Penahanan dan Status Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini terhitung mulai dari hari Kamis saat penetapan dilakukan. Lokasi penahanan yang dipilih adalah Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh ANTARA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Yang menarik perhatian adalah bahwa tangannya tampak tidak diborgol saat digiring.
Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini berjumlah dua orang. Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 24 Juli, tim penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan terhadap Febrie tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Landasan Hukum dan Bukti Pendukung
Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelidikan dan menetapkan tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik atau blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Proses penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti berbagai kasus korupsi dan pencucian uang yang telah dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia. Dengan adanya sprindik-sprindik baru yang diterbitkan, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih komprehensif dan menyeluruh. Tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum dalam proses peradilan nanti.
Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru ini juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Para ahli hukum menilai bahwa keberadaan tersangka tambahan dapat memberikan perspektif baru dalam memahami jaringan dan mekanisme pencucian uang yang terjadi. Proses penahanan selama 20 hari akan digunakan oleh tim penyidik untuk melakukan interogasi dan pengumpulan informasi lebih lanjut dari Nurman Herin.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya pengalihan perkara dan penerbitan sprindik baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi yang disampaikan oleh pihak Kejagung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus?
Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus matter?
Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
