Topics Covered: Kaposwil PRR tegaskan kayu hanyutan di Aceh bisa dimanfaatkan

1000530269

Kaposwil PRR: Kayu yang Terbawa Banjir dan Longsor di Aceh Bisa Dikembangkan

Topics Covered – Jakarta, Rabu – Safrizal Zakaria Ali, Kepala Pos Komando Wilayah Aceh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menyampaikan bahwa kayu yang terbawa banjir dan tanah longsor di Aceh memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara optimal. Mantan Penjabat Gubernur Aceh ini menjelaskan bahwa sebagian besar kayu yang mengalir di perairan Aceh telah diproses hingga 70 persen, berupa kayu berbentuk log yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sementara sisanya, sekitar 30 persen, masih dalam kategori sampah atau debris, namun tetap bisa diperlukan untuk kebutuhan tertentu.

“Sudah 70 persen kayu diolah, dan log-log yang bernilai ekonomi tinggi telah diperoleh. Tersisa 30 persen yang statusnya sampah, tetapi masih bisa dimanfaatkan,” ujar Safrizal dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Safrizal menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi alias Panyang. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian, serta para gubernur dan kepala daerah tingkat II di Aceh. Safrizal menegaskan bahwa pihak yang akan mengolah kayu dari dampak bencana bisa ditunjuk langsung oleh pemerintah, baik itu perusahaan maupun masyarakat lokal yang memenuhi syarat.

Menurut Safrizal, pengelolaan kayu hasil banjir memerlukan pendekatan terpadu. Selain berkoordinasi dengan Kemenhut, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, juga dibutuhkan bantuan dari kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan proses pemanfaatan berjalan lancar. “Dengan pendampingan tersebut, rasa nyaman dalam pengelolaan kayu bisa terjamin,” tambahnya.

Pemanfaatan Kayu Eks Bencana Harus Diselenggarakan Secara Terpadu

Dasar hukum pengelolaan kayu sisa bencana diberikan melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kemenhut) RI Nomor 191 Tahun 2026. Dokumen ini mengatur percepatan pemanfaatan kayu yang terbawa banjir sebagai sumber daya material untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Safrizal menjelaskan bahwa regulasi tersebut memungkinkan kayu hanyutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dikembangkan secara sistematis.

Menurutnya, pemanfaatan kayu harus dilakukan secara bersama oleh berbagai instansi terkait. “Ini bukan tugas satu pihak saja, melainkan perlu kolaborasi antar lembaga, mulai dari Kemenhut hingga aparat penegak hukum,” kata Safrizal. Ia juga menegaskan bahwa proses pengelolaan kayu harus mencakup tiga aspek utama: pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi masyarakat terdampak, penyediaan tempat tinggal bagi korban, serta penggunaan lain yang mendukung proses pemulihan.

Saat ini, ada beberapa pihak yang bersedia memanfaatkan kayu debris untuk keperluan ekonomi. Safrizal menyatakan bahwa hal ini menjadi peluang besar untuk menyelesaikan masalah logistik pasca bencana. “Pembahasan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan akan dilakukan pada pekan depan dengan para bupati dan walikota yang terdampak,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya rapat khusus agar rencana pemanfaatan kayu bisa dijalankan dengan efektif.

Langkah Strategis untuk Memastikan Kayu Hanyutan Bermanfaat

Kayu yang terbawa banjir dan longsor di Aceh, kata Safrizal, bisa menjadi sumber material yang bermanfaat bagi perbaikan infrastruktur dan ekonomi lokal. Ia menjelaskan bahwa hasil olahan kayu log telah siap digunakan untuk berbagai proyek, seperti pembangunan jembatan atau tempat beribadah. Namun, untuk debris yang belum diproses, perlu ada pendekatan berbeda.

“Kayu debris ini bisa diperlukan untuk kebutuhan sementara, misalnya bahan bakar atau bahan baku produksi kecil,” katanya. Safrizal menambahkan bahwa pengelolaan kayu ini juga berdampak pada ketersediaan sumber daya alam di wilayah yang terkena bencana. Dengan mengolah kayu secara efisien, proses pemulihan bisa lebih cepat dan minim dampak lingkungan.

Di sisi lain, Safrizal meminta dukungan dari seluruh pihak terkait agar program ini berjalan optimal. “Kerja sama yang solid antar institusi akan mempercepat penggunaan kayu hanyutan,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa regulasi Kemenhut memberikan kejelasan hukum dalam pemanfaatan kayu, sehingga bisa diakui secara resmi sebagai bagian dari upaya rehabilitasi.

Menurut Safrizal, pengelolaan kayu sisa banjir juga perlu dipertimbangkan dari segi keberlanjutan. “Kayu debris bisa menjadi bahan baku alternatif untuk industri lokal, selama diolah sesuai standar,” kata Safrizal. Ia mengajak seluruh kepala daerah tingkat II untuk bekerja sama dalam menyelesaikan tantangan ini. Dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang ada, pemulihan pasca bencana bisa lebih cepat dan efektif.

Dalam sesi rapat, Safrizal menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap potensi kayu hanyutan. “Selain pemerintah, masyarakat juga bisa terlibat dalam pengelolaan kayu ini,” katanya. Ia menjelaskan bahwa proyek pemanfaatan kayu harus mencakup kegiatan pendidikan dan sosialisasi, agar semua pihak memahami manfaatnya. Dengan begitu, proyek ini tidak hanya fokus pada pemanfaatan fisik, tetapi juga pada penguatan ekonomi dan lingkungan.

Hasil dari pengelolaan ini, menurut Safrizal, akan menjadi bukti bahwa bencana alam bisa diubah menjadi peluang untuk perbaikan. “Kita harus berpikir bahwa kayu hanyutan bukan hanya sampah, tapi juga aset yang bisa diolah,” tambahnya. Dengan dukungan regulasi dan kolaborasi yang baik, ia yakin semua jenis kayu bisa dimanfaatkan secara maksimal dalam proses pemulihan pasca bencana.