Main Agenda: Wamenaker ungkap hasil investigasi persoalan gaji-THR pekerja Hillcon
Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi Gaji dan THR Pekerja PT Hillcon Jaya Shakti
Main Agenda – Jakarta, Kamis – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan penjelasan terkait hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai keluhan terkait penggajian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan PT Hillcon Jaya Shakti, perusahaan yang beroperasi di Morowali Utara. Menurut Afriansyah, Kemnaker telah melangsungkan audiensi dengan manajemen perusahaan tersebut pada 21 April 2026, guna membahas upaya penyelesaian hak-hak para pekerja.
Dalam sesi audiensi tersebut, keadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan untuk seluruh mantan pekerja di Morowali berhasil diperbaiki. Dengan penyelesaian ini, para pekerja kini dapat memanfaatkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Setelah audiensi 21 April lalu, status BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan pekerja di Morowali sudah dapat ditutup, sehingga klaim JHT dan manfaat JKP bisa diakses,” kata Wamenaker dalam konfirmasi kepada ANTARA.
“Dan kami akan berkoordinasi dengan pengawas. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” ujarnya.
Meski hasil audit tersebut memberikan kemajuan, pembayaran gaji dan THR hingga kini belum terealisasi oleh pihak perusahaan. Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker akan segera menghubungi manajemen untuk menegakkan kesepakatan pembayaran yang telah dicapai sebelumnya. Ia menekankan pentingnya upaya koordinasi dengan pihak pengawas agar masalah ini cepat teratasi.
Kronologi Persoalan Ketenagakerjaan di PT Hillcon Jaya Shakti
Menurut Hengki Arabiya, salah satu karyawan perusahaan yang berada di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, masalah ketenagakerjaan telah terjadi sejak akhir Desember 2025. Saat itu, operasional perusahaan dihentikan, mengakibatkan para pekerja diberangkatkan kembali ke rumah pada Januari 2026. Harapan karyawan untuk kembali bekerja pada Maret atau April 2026 ternyata tidak terwujud, sehingga mereka terpaksa menunggu lebih lama.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi,” ujar Hengki.
Dalam rentang waktu penantian tersebut, kondisi para pekerja memburuk. Hal ini terjadi karena kebutuhan pokok mereka terganggu, terutama setelah layanan kantin perusahaan ditutup akibat keterlambatan pembayaran tagihan sejak akhir Januari 2026. Perusahaan kemudian memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 orang untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura diakhiri pada 25 Maret 2026.
Akibat keputusan itu, banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kejelasan. Gaji yang seharusnya dibayarkan sejak Februari 2026 serta THR Lebaran 2026 hingga kini belum terpenuhi. Situasi ini memicu ketidakpuasan di kalangan karyawan, yang menghadapi kesulitan finansial dan ketidakpastian status pekerjaan selama periode tersebut.
Kesulitan Finansial dan Dampak Sosial
Sejumlah pekerja mengeluhkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka menunggak lebih dari satu tahun. Selain itu, mereka juga merasa tidak jelas mengenai besaran dan prosedur pemberian pesangon. Hengki mengungkapkan, meskipun pihak perusahaan telah mengakhiri kontrak dengan PT Keinz Ventura, kondisi finansial karyawan tetap memburuk karena tidak ada kepastian pembayaran gaji maupun THR.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi. Hal itu juga menyebabkan hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas karena mereka tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut,” kata Hengki.
Untuk mengatasi masalah ini, Hengki bersama rekan-rekan karyawan telah mengambil langkah-langkah seperti perundingan bipartit, tripartit, dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat. Namun, hingga kini upaya-upaya tersebut belum menghasilkan solusi konkret. “Selain itu, pekerja menghadapi masalah iuran BPJS yang menunggak lebih dari satu tahun serta ketidakjelasan pesangon,” tambahnya.
Kondisi ini mengakibatkan karyawan terjebak dalam situasi yang rentan. Mereka tidak hanya mengalami kesulitan mengakses jaminan sosial, tetapi juga merasa tidak dihargai atas kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun. Hengki mengharapkan pemerintah, khususnya Kemnaker, untuk turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi lebih lanjut, dan memastikan bahwa semua hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Afriansyah Noor menegaskan bahwa Kemnaker akan terus memantau perkembangan kasus ini. Setelah audiensi pada 21 April 2026, pihaknya telah menetapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan pihak pengawas akan dilakukan secara intensif, serta laporan berkala akan diberikan guna mempercepat proses penyelesaian. Dengan penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, kemungkinan besar para pekerja dapat memperoleh keuntungan jaminan yang sudah mereka bayar selama bertahun-tahun.
Pelaksanaan audit ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di PT Hillcon Jaya Shakti. Meski begitu, Afriansyah mengakui bahwa keberhasilan penuh tergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani. “Kami berharap perusahaan segera menyelesaikan pembayaran gaji dan THR, sehingga hak-hak pekerja tidak lagi terabaikan,” tuturnya.
Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini juga menjadi fokus perhatian masyarakat. Pemutusan hubungan kerja yang tidak terencana serta ketidaktahapan pembayaran gaji dan THR memicu keluhan besar dari para pekerja. Mereka berharap pemerintah dapat menjadi mediator yang efektif, memastikan bahwa kebijakan sosial ketenagakerjaan dijalankan secara adil dan transparan.
Sebagai bentuk respons, Kemnaker siap mengambil tindakan lebih lanjut jika perusahaan tidak memenuhi komitmen pembayaran. Langkah-langkah ini mencakup pemeriksaan
