MPR: UU TPPO perlu direvisi demi lindungi pekerja migran Indonesia
Daftar Isi
Desakan Revisi UU TPPO: MPR Anggap Regulasi 2007 Sudah Tertinggal dari Evolusi Kejahatan
Bisadonasi.com – MPR – Perdagangan orang di Indonesia kini bukan lagi sekadar kasus penculikan jalanan yang mudah dilacak. Praktik tersebut telah menjelma menjadi operasi korporasi lintas negara yang memanfaatkan infrastruktur siber dan struktur bisnis modern. Menyadari ketertinggalan regulasi, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat—yang akrab disapa Rerie—menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus segera direvisi agar mampu menjawab tantangan era digital dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia.
Regulasi yang Tidak Lagi Sebanding dengan Skala Kejahatan
Rerie menjelaskan bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini dirancang untuk mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi, bukan untuk mencegah atau membongkar jaringan yang menggerakkannya. Pendekatan pascakejadian semacam itu, menurutnya, gagal menyentuh akar sosiokultural yang membuat jutaan warga tetap rentan menjadi korban. Di sisi lain, ekosistem TPPO kontemporer digerakkan oleh korporasi multinasional yang beroperasi di ruang digital, sehingga instrumen hukum lama kehilangan daya tangkapnya.
“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, Undang-Undang TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola pekerja migran Indonesia.”
Pernyataan tersebut disampaikan Rerie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu. Ia menekankan bahwa langkah konkret dan komprehensif menjadi keharusan, mengingat modus operandi perdagangan orang semakin canggih dan mengancam seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun gender.
Data IOM: Ribuan Korban, Mayoritas Perempuan dan Anak
Angka-angka dari International Organization for Migration (IOM) tahun 2026 memperlihatkan skala persoalan yang serius. Sebanyak 2.908 korban TPPO tercatat terlaporkan di Indonesia sepanjang periode tersebut. Yang paling mengkhawatirkan, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak—kelompok yang secara struktural paling rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.
Konteks ini penting dipahami oleh publik. Indonesia merupakan salah satu pengirim pekerja migran terbesar di dunia, dengan ratusan ribu warga yang setiap tahun bekerja di luar negeri, terutama di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Asia Timur. Ketika regulasi perlindungan tidak memadai, para pekerja tersebut berada dalam posisi tawar yang sangat lemah, terutama jika mereka terjebak dalam jaringan eksploitasi yang tersembunyi di balik entitas bisnis legal.
Transformasi TPPO Menjadi Kejahatan White Collar dan Siber Transnasional
Rerie menyoroti pergeseran fundamental dalam karakter kejahatan perdagangan orang. TPPO, kata dia, kini telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang menggunakan struktur korporasi sebagai selubung. Artinya, korban tidak lagi sekadar diculik secara fisik, melainkan direkrut melalui platform digital, kontrak kerja fiktif, atau skema investasi yang dirancang untuk mengunci mereka dalam situasi ketergantungan ekonomi.
Implikasinya, tata kelola pekerja migran Indonesia kini membutuhkan integrasi pengawasan patroli siber lintas negara. Instrumen konvensional—yang dirancang untuk mengejar pelaku secara fisik di satu yurisdiksi—tidak didesain untuk menangkal operasi algoritmik yang bergerak melampaui batas negara dalam hitungan detik.
Ketua Komisi XIII DPR: Perbudakan Modern Tidak Pernah Selesai
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memberikan perspektif yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa kasus perbudakan—dalam bentuk modern maupun klasik—tidak pernah benar-benar berakhir. Bahkan di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, tindak kejahatan perdagangan orang masih terus terjadi secara sistematis.
Willy menekankan bahwa kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan yang terorganisasi dengan sangat baik. Struktur organisasinya memungkinkan pelaku mengisolasi korban dengan mudah, memutus akses mereka terhadap informasi, keluarga, maupun bantuan hukum. Kejahatan ini melibatkan berbagai lapisan kewenangan: mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, instansi Imigrasi, kepolisian, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan Undang-Undang TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi.”
Implikasi bagi Pekerja Migran dan Masyarakat
Desakan revisi UU TPPO bukan sekadar agenda hukum di ruang sidang. Bagi jutaan keluarga Indonesia yang bergantung pada remitansi pekerja migran, kelemahan regulasi berarti risiko nyata: anggota keluarga yang bekerja di luar negeri bisa menjadi korban eksploitasi tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Bagi masyarakat secara luas, ketiadaan kerangka hukum yang responsif membuka ruang bagi korporasi nakal untuk mengeksploitasi kerentanan ekonomi dan sosial warga.
Revisi yang dimaksudkan mencakup penguatan aspek preventif, bukan hanya represif. Itu berarti regulasi baru perlu mengakomodasi pengawasan digital lintas batas, mekanisme pelaporan yang lebih cepat, serta koordinasi antar-lembaga yang selama ini berjalan parsial. Tanpa perubahan struktural semacam itu, angka korban TPPO berisiko terus meningkat seiring dengan semakin kompleksnya jaringan kejahatan yang menggerakkannya.
Perdebatan di MPR dan DPR ini menandai pengakuan bahwa kerangka hukum 2007—yang disusun di era sebelum ekspansi masif ekonomi digital—sudah tidak lagi memadai. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa revisi tersebut tidak berhenti di tataran wacana, melainkan diterjemahkan menjadi instrumen perlindungan yang benar-benar menyentuh akar rumput, sebagaimana diamanatkan oleh semangat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MPR?
MPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MPR matter?
MPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.