Strategi Penting: BPA serahkan aset rampasan ke Jampidsus guna tunjang operasional
BPA Serahkan Aset Rampasan ke Jampidsus untuk Dukung Operasional
Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan satu unit aset rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari terpidana korupsi Arie Lestario Kusumadewa. Lokasi properti berada di Jakarta Selatan, dengan luas total 788 meter persegi.
Manfaat Aset untuk Peningkatan Kinerja
Kepala BPA, Kuntadi, menjelaskan bahwa barang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai sarana penunjang kegiatan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) serta pegawai dalam meningkatkan efisiensi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi kasus korupsi.
“Dengan penandatanganan berita acara serah terima pada hari ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengelolaan serta perawatan aset secara resmi dialihkan kepada Jampidsus,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kuntadi menegaskan bahwa aset yang diberikan telah melalui tahap verifikasi dan pengecekan fisik secara menyeluruh untuk memastikan kondisi properti dalam keadaan layak dan siap digunakan.
Apresiasi dan Tujuan Strategis
Febrie Adriansyah, perwakilan Jampidsus, mengapresiasi kinerja BPA dalam mengelola dan menyerahkan aset rampasan tersebut. Menurutnya, proses yang baik memastikan barang bisa berubah status menjadi aset milik negara yang sah dan siap diberdayakan untuk kepentingan institusi.
“Saya berharap aset ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan nilai tambah dalam pelaksanaan tugas Jampidsus,” tambah Febrie.
Penyerahan ini menjadi bentuk implementasi penegakan hukum yang berorientasi pemulihan aset. Dengan demikian, setiap barang hasil tindak pidana korupsi bisa dipulihkan, diamankan, serta dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, tindakan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di mana BPA memainkan peran kunci dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset sebagai bagian dari penguatan otoritas pemulihan aset nasional.
