Agenda Utama: Bahaya vape bagi kesehatan, dokter soroti risiko pada remaja

Bahaya Vape Bagi Kesehatan, Dokter Soroti Risiko pada Remaja

Profesor Tjandra Yoga Aditama: Rokok Elektronik Masih Berbahaya

Dokter spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan, Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, FISR, menegaskan bahwa rokok elektronik tetap berisiko merusak kesehatan meski sering dianggap lebih ringan dibandingkan rokok tradisional. Dalam wawancara dengan ANTARA pada Senin, ia menjelaskan bahwa produk ini mengandung nikotin serta berbagai zat kimia beracun yang bisa mengganggu kesehatan pengguna maupun orang yang terpapar secara tidak langsung.

“Paparan nikotin pada anak dan remaja bisa menghambat perkembangan otak serta mengurangi kemampuan belajar, selain memengaruhi kondisi mental,” ujar Guru Besar Pulmonologi & Kedokteran Respirasi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tersebut.

Klasifikasi Rokok Elektronik Berdasarkan WHO

Menurut Tjandra, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi rokok elektronik menjadi dua kategori, yaitu electronic nicotine delivery system (ENDS) dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS). Produk ENDS pasti mengandung nikotin dan emisi berbahaya, sementara sebagian besar ENNDS yang diperkenalkan sebagai bebas nikotin ternyata masih berisi zat adiktif lainnya.

Dampak Jangka Panjang Vape

Di samping nikotin, Tjandra menyoroti adanya bahan kimia beracun dalam rokok elektronik yang berpotensi menyebabkan penyakit paru, jantung, hingga kanker dalam waktu lama. Temuan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengungkap bahwa aerosol yang dihasilkan berisi partikel kecil yang dapat menyentuh bagian dalam paru-paru, meningkatkan risiko gangguan pernapasan.

Meski penelitian mengenai dampak jangka panjang masih berkembang, Tjandra memperingatkan bahwa sejumlah zat dalam vape telah terbukti memiliki efek merugikan. Ia mengatakan kebutuhan akan penelitian lanjutan karena produk ini baru digunakan secara luas dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah BNN untuk Mencegah Penyalahgunaan Vape

Selain pernyataan dari Tjandra, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto juga mengusulkan penghapusan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Ia mengatakan di Indonesia, peredaran cairan vape telah menjadi fenomena yang masif, terutama di kalangan remaja.

“Dari 341 sampel cairan vape yang diuji laboratorium BNN, kita menemukan fakta mengejutkan,” ungkap Suyudi saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa (7/4).

Ia menambahkan bahwa beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah menerapkan larangan terhadap peredaran vape. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi risiko penyalahgunaan di Indonesia, khususnya di antara kelompok muda yang rentan terhadap dampak jangka panjang dari bahan-bahan berbahaya dalam produk tersebut.