Kebijakan Baru: Kasus FHUI, institusi pendidikan wajib nol toleransi kekerasan seksual
Kasus FHUI, institusi pendidikan wajib nol toleransi kekerasan seksual
Di Jakarta, Kemendukbangga/BKKBN menekankan bahwa lembaga pendidikan harus menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual sebagai respons terhadap insiden pelecehan verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, mengatakan bahwa institusi pendidikan harus memastikan kebijakan ini dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Sekolah dan universitas wajib menjalankan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual, serta mengaktifkan unit khusus untuk menangani kasus pelecehan dan kekerasan secara terbuka,” ujar Budi Setiyono saat dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan bahwa pemberdayaan peserta didik melalui pendidikan wajib tentang persetujuan sukarela dan etika digital sangat penting. “Pelecehan seksual dalam bentuk apapun, termasuk digital, tidak boleh dianggap biasa. Ucapan merendahkan atau mengobjektifikasi bisa menjadi indikator masalah besar, bukan sekadar kesalahpahaman,” jelasnya.
Kasus pelecehan ini, menurut Budi, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya candaan seksual yang sering dianggap lazim meskipun seharusnya tidak diperbolehkan. Selain itu, tekanan dari kelompok juga membuat seseorang lebih mudah mengikuti perilaku massa demi diterima oleh teman sebaya.
“Kurangnya pemahaman tentang persetujuan, batasan, dan etika dalam interaksi sosial berdampak pada kejadian seperti ini. Ruang digital juga memainkan peran penting, karena anonimitas dan jarak interaksi dapat mengurangi empati pelaku,” katanya.
Budi menekankan bahwa ucapan bernuansa seksual yang merendahkan atau mengandung kekerasan simbolik bukan hanya sekadar bercanda, tetapi bisa menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi banyak orang, terutama perempuan. “Normalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi berkembang menjadi tindakan nyata. Ruang digital bukanlah ruang kosong, melainkan cerminan dari pola interaksi sosial,” tambahnya.
Menurut Budi, kejadian pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk digital, dapat menyebabkan dampak psikologis seperti kecemasan, trauma, dan tekanan emosional bagi korban. Hal ini juga berpotensi merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
