Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin
Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan anak Koko Erwin
Polri sita aset senilai Rp15 3 miliar – Jakarta – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai Rp15,3 miliar dari istrinya serta dua anak Koko Erwin, terkait kasus dugaan pencucian uang dalam peredaran gelap narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan investigasi terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar, yang dikenal dengan nama Koko Erwin. “Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Aset Diperoleh dari Keluarga Tersangka
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkapkan bahwa dari istri Koko Erwin, yang berinisial VVP, telah disita aset sebesar Rp1,050 miliar. Aset ini meliputi berbagai macam barang, termasuk properti dan uang tunai. Selain itu, dari anak pertama Koko Erwin, berinisial HSI, penyidik menyita sejumlah aset bernilai Rp11,350 miliar. Aset tersebut terdiri dari dua unit gudang dan tiga unit ruko, yang digunakan untuk kegiatan usaha. Anak kedua, dengan inisial CA, juga menyumbang aset mobil senilai Rp2,9 miliar. “Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar,” tambah Eko.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujar Eko.
Menurut informasi yang didapat, VVP menyetorkan rekening bank miliknya agar bisa digunakan oleh Koko Erwin untuk bertransaksi. Dari sumber tersebut, penyidik menemukan bahwa seluruh transaksi keuangan dalam periode 2025-2026 berasal dari aktifitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh Erwin Iskandar. Selain itu, ditemukan bahwa VVP memperoleh aset berupa rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah menikah dengan Koko Erwin. Rumah tersebut diduga diperoleh melalui dana yang dialirkan dari kegiatan narkoba. Erwin juga pernah menitipkan mobil kepada VVP hingga Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI, penyidik menemukan bahwa Koko Erwin meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer dana. Dana tersebut kemudian dialirkan ke usaha pertanian yang dijalankan oleh HSI. “Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk dimanfaatkan,” kata Eko. HSI menggunakan properti tersebut sebagai tempat berbisnis pestisida dan pupuk.
“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.
CA, anak kedua Koko Erwin, mengaku diberikan usaha travel oleh Koko Erwin. Menurut keterangan CA, usaha tersebut awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel, kemudian berganti nama menjadi PT Sukses Abadi Buana. CA ditempatkan sebagai direktur dan mengelola usaha dengan modal empat unit mobil Hiace. Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Koko Erwin untuk keperluan usaha, serta diberikan mobil yang dititipkan di ruko travel.
Koko Erwin, bandar narkoba yang terlibat dalam kasus peredaran gelap, kini menjadi pusat perhatian penyidik karena dugaan keterlibatan dalam pencucian uang. Istri dan dua anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut menjadi bagian dari investigasi ini. Ketiganya berhasil ditangkap di NTB dan saat ini berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keterlibatan Koko Erwin dalam Kasus Narkoba
Koko Erwin, yang juga dikenal sebagai bandar narkoba, diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Erwin diketahui melalui pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB. Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, adalah pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko.
Menurut Eko, dana dari kegiatan narkoba terus dialirkan ke keluarga Koko Erwin melalui berbagai jalur. Selain memanfaatkan rekening istri, Erwin juga menyalurkan dana ke anak-anaknya untuk berbagai keperluan. Hal ini menjadi bukti bahwa aktivitas keuangan yang dilakukan oleh Erwin terkait dengan kegiatan narkoba tidak hanya berupa transaksi langsung, tetapi juga disembunyikan melalui anggota keluarga.
Kasus pencucian uang ini menunjukkan bagaimana keuntungan dari kegiatan ilegal diubah menjadi aset legal yang bisa digunakan untuk hidup sehari-hari. Aset yang disita dari VVP, HSI, dan CA merupakan bukti bahwa uang hasil penjualan narkoba terus mengalir ke keluarga Koko Erwin. Polri menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat kasus TPPU yang sedang diinvestigasi.
Pola Transaksi Keuangan dalam Kasus
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan pola transaksi keuangan yang menunjukkan bahwa Koko Erwin secara aktif mengalihkan dana hasil kegiatan narkoba ke istri dan anak-anaknya. Hal ini dilakukan agar keuntungan tersebut tidak langsung terlihat sebagai bukti kasus peredaran gelap. VVP, sebagai istri, menjadi perantara untuk menyimpan dan mengelola dana tersebut.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Eko.
Transaksi keuangan yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan bahwa dana dari penjualan narkoba terus dialirkan ke rekening pribadi VVP. Selain itu, Koko Erwin juga menggunakan anak-anaknya sebagai sumber dana untuk berbagai keperluan, termasuk pengembangan usaha pertanian dan travel. Polri menegaskan bahwa seluruh transaksi ini harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam kasus TPPU.
Dengan penyitaan aset sebesar Rp15,3 miliar, penyidik berharap dapat memperkuat bukti bahwa Koko Erwin terlibat dalam kegiatan pencucian uang. Selain itu, penyitaan ini juga berpotensi mengungkap lebih banyak transaksi yang tidak tercatat dalam kasus narkoba. Penyidik terus mengembangkan investigasi dengan memeriksa dokumen keuangan, serta menggali informasi dari keluarga tersangka untuk memperoleh gambaran lengkap tentang dana yang terkait.
Proses Pemeriksaan dan Perspektif Kasus
Koko Erwin telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Penyidik Bareskrim Polri menilai bahwa seluruh dana yang digunakan oleh Koko Erwin dalam kegiatan bisnis sehari-hari berasal dari hasil kejahatan. Dengan menetapkan istrinya dan dua anaknya sebagai tersangka, Polri menunjukkan bahwa keterlibatan dalam pencuc
