Polrestabes Medan sita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta

khrisna-edit-1784896243-787d331c49

Operasi Penegakan Hukum Polrestabes Medan: 24 Kilogram Sabu Disita dari Pengiriman Aceh-Jakarta

Bisadonasi.com – Medan — Satuan Reserse Narkoba di bawah naungan Polrestabes Medan berhasil melakukan penyitaan besar-besaran terhadap 24 kilogram sabu yang tersembunyi dengan cermat di dalam sebuah kendaraan. Barang bukti tersebut diyakini akan dikirimkan dari wilayah Aceh menuju ibukota Jakarta melalui jalur darat. Operasi penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Penyitaan ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dalam beberapa tahun terakhir.

Awal Mula Penemuan Kasus

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara kebetulan. Menurut keterangan yang disampaikan di Medan pada hari Jumat, hasil operasi ini merupakan buah dari pengembangan kasus penyitaan sebelumnya. Sekitar enam bulan yang lalu, petugas berhasil mengamankan dua kilogram sabu di kawasan Medan Sunggal. Dari sinilah benih penyelidikan besar-besaran dimulai.

“Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta yang dibawa seorang pria berinisial FS (25),” katanya.

Informasi yang diperoleh dari pengembangan kasus tersebut menjadi kunci utama dalam melacak pergerakan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Proses pengembangan kasus ini melibatkan koordinasi antara berbagai unit di Polrestabes Medan untuk memastikan tidak ada celah dalam penyelidikan.

Pengejaran di Jalur Tol Trans Sumatera

Selama proses penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi bahwa kendaraan milik pelaku sedang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera. Lokasi penangkapan diperkirakan berada di wilayah Kabupaten Asahan. Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan, pelaku menunjukkan reaksi cepat dengan berupaya melarikan diri. Situasi ini memicu kejar-kejaran di jalur tol yang ramai.

“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan dan melarikan diri ke area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap pelaku,” kata Rafli.

Pelaku akhirnya meninggalkan kendaraannya di tepi jalan tol dan berlari menuju area perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi. Meskipun pelaku berhasil kabur dari mobil, petugas tetap berhasil melakukan penangkapan setelah proses pengejaran yang intensif. Operasi penangkapan ini menunjukkan kesiapan petugas Polrestabes Medan dalam menghadapi berbagai situasi darurat.

Metode Penyembunyian yang Cerdik

Pada tahap pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di dalam mobil. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti dan menyeluruh, petugas menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di berbagai bagian dinding mobil. Metode penyembunyian ini dirancang untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan kendaraan biasa.

Sabu-sabu tersebut disimpan di tiga lokasi strategis: dinding bagasi, dinding pintu penumpang depan, dan dinding pintu penumpang belakang. Penyimpanan di balik dinding membuat barang bukti sulit terdeteksi melalui pemeriksaan visual maupun sensor biasa. Setiap bungkus sabu memiliki berat yang cukup signifikan sehingga totalnya mencapai 24 kilogram.

“Seluruh sabu seberat 24 kilogram itu disembunyikan di balik dinding mobil agar tidak mudah terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Polrestabes Medan saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta. Jaringan ini diyakini memiliki rute distribusi yang terorganisir dengan baik. Penyitaan 24 kilogram sabu ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Proses hukum akan segera dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika dan menjadi contoh bagi penegakan hukum lainnya di Indonesia.