Meeting Results: Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka

Beberapa kasus hukum yang menjadi sorotan selama satu minggu terakhir
Beberapa peristiwa hukum penting telah terjadi dalam seminggu terakhir, diungkapkan oleh ANTARA. Berikut adalah rangkuman berita menarik yang terkini.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, mengatakan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus penyalahgunaan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Kami mengandalkan Polda Sumatera Utara untuk melanjutkan investigasi,” tambahnya setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, Selasa.
Tewasnya pelajar SMAN 5 Bandung
Polres Kota Bandung menetapkan enam pelajar sebagai tersangka atas kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Muhammad Fahdly Arjasubrata, seorang siswa SMAN 5 Bandung. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bertanggung jawab atas kejadian di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. “Korban adalah anak di bawah umur, sehingga kasus ini mendapat perhatian khusus,” jelasnya, Selasa.
Peran tiga tersangka baru dalam korupsi PT AKT
Kejaksaan Agung mengungkapkan tiga nama baru yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT AKT di Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa HS, BJW, dan HZM adalah tersangka yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan. “Para tersangka ini dikenai tindak pidana korupsi,” tuturnya di Jakarta, Kamis.
Kembalikan uang Rp8,4 M ke KPK
Pendakwah dan pengelola biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Uang tersebut dikembalikan sebagai bagian dari investigasi terkait kuota haji,” ujarnya setelah diperiksa sebagai saksi, Kamis.
Ustadz SAM ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. “Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan SAM sebagai pelaku,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Jumat.
