New Policy: Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau

Gapero: Kebijakan IHT Mengalami Dampak Ganda dari Larangan Bahan Tambahan
Jakarta – Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mengungkapkan bahwa kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang akan melarang penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk bahan dengan klasifikasi food grade, bisa mengakibatkan dua dampak signifikan bagi industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Menurut Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha industri tembakau legal yang bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga rasa dan daya saing produknya.
“Kebijakan larangan bahan tambahan diprediksi bisa menghentikan keberlanjutan industri rokok, terutama jenis kretek yang dianggap sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia,” kata Sulami dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, jika larangan tersebut dijalankan, industri rokok legal mungkin tidak mampu memenuhi syarat baru, sehingga bisa menghentikan operasionalnya. Sulami juga menyebutkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan menetapkan batasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar negara-negara lain, dengan ambang batas yang sangat rendah. Ia menegaskan bahwa aturan ini sulit dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang menyumbang 97 persen dari total produksi nasional.
Alasannya, tembakau lokal dan cengkeh yang digunakan dalam pembuatan rokok kretek memiliki kandungan nikotin serta tar lebih tinggi dibandingkan bahan tembakau impor. Sulami menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan tersebut bisa mengancam sektor padat karya, seperti rokok kretek tangan (SKT), yang merupakan bagian penting dari industri tembakau nasional.
Industri tembakau memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja, terutama di wilayah Jawa Timur. Saat ini, jumlah industri tembakau legal mencapai 920 unit, dengan total buruh lebih dari 186 ribu orang. Angka tenaga kerja ini menyumbang 60 persen dari total tenaga kerja nasional yang sekitar 360 ribu orang. Produksi rokok tahunan mencapai 307,8 miliar batang.
Sulami menambahkan, kebijakan larangan bahan tambahan dan pembatasan kadar nikotin serta tar bisa memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, karena konsumen mencari alternatif yang lebih murah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan solusi transisi yang jelas bagi pelaku usaha, agar iklim usaha tetap kondusif. Saat ini, IHT diatur oleh lebih dari 300 regulasi, baik dari kebijakan fiskal maupun nonfiskal, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah.
Gapero Surabaya juga mengharapkan pemerintah melibatkan asosiasi industri dalam proses penyusunan regulasi, sehingga tercipta keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan usaha. “Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru aturan negara lain. Terlebih, Uni Eropa yang menjadi acuan kebijakan ini memiliki kondisi berbeda secara faktual dengan Indonesia,” ujarnya.
