Kasus kuota haji – KPK agendakan periksa Fuad Hasan pekan depan
Kasus Kuota Haji: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan
Kasus kuota haji – Jakarta, Jumat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pendiri perusahaan penyelenggara haji Makassar Toraja (Maktour), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah berlangsung. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada pekan depan, sekitar 15 hingga 19 Juni 2026, menurut informasi yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada sejumlah wartawan di Jakarta. “Tanggal pastinya akan kami umumkan secara resmi nanti,” jelas Budi dalam pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa KPK percaya Fuad Hasan akan memenuhi panggilan sebagai saksi, sekaligus mendukung terus berjalan nya proses penyidikan.
“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyelidikan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan ini menggambarkan upaya lembaga antikorupsi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji. Dalam tahap awal penyidikan, perusahaan penyelenggara haji Maktour menjadi salah satu fokus utama karena dikenal sebagai salah satu pengelola yang mendapatkan kuota besar.
Kasus ini semakin memanas setelah KPK memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka ini mengindikasikan tingkat keseriusan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji, terutama terkait pengalihan dana dan kontrak jasa. Meski demikian, Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicekal untuk menghindari keberangkatan ke luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa ia masih berstatus saksi yang akan diinvestigasi lebih lanjut.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka utama pada 9 Januari 2026. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penggunaan kuota haji secara tidak benar. Sejak saat itu, Yaqut dan Gus Alex telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Namun, Yaqut sempat diubah status penahannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarganya, sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat kerangka penyelidikan. “Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” tambahnya. Pemanggilan Fuad Hasan diharapkan membantu mengungkap alur transaksi serta hubungan antara perusahaan penyelenggara haji dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi. Meski belum menjadi tersangka, ia dianggap memiliki peran penting dalam penyelenggaraan haji selama beberapa tahun terakhir.
Kasus kuota haji ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah besar dana negara. KPK menjelaskan bahwa penyidikan terus berlangsung dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk penyelenggara haji dan instansi terkait. Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik penyimpangan dalam pengalihan kuota haji. Hal ini diperkuat oleh laporan BPK yang menyoroti peran perusahaan seperti Maktour dalam proses distribusi kuota.
Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur dikenal sebagai salah satu pengusaha yang aktif dalam bidang perjalanan religius. Perusahaan yang dipimpinnya, Maktour, memiliki reputasi sebagai penyelenggara haji yang terpercaya. Namun, dalam kasus ini, ia menjadi sasaran pemeriksaan karena dituduh terlibat dalam korupsi melalui pengelolaan kuota. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, penjagaan khusus dari pihak KPK menunjukkan bahwa ia dianggap memiliki potensi untuk menjadi terlibat langsung dalam skandal tersebut.
Penyidikan kuota haji ini juga menyoroti efek domino dalam pemberantasan korupsi. KPK menekankan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa secara menyeluruh, baik sebagai tersangka maupun saksi. Proses ini diharapkan menutup celah korupsi dalam industri haji yang selama ini dianggap rentan. Selain Fuad Hasan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya secara resmi ditahan sejak 8 Juni 2026, menunjukkan intensifikasi penegakan hukum dalam kasus ini.
Kasus kuota haji menjadi contoh nyata bagaimana KPK berupaya mengungkap korupsi di sektor yang terlihat bersih. Dengan menetapkan tersangka dan memanggil saksi-saksi penting, KPK menunjukkan komitmen untuk menuntut tanggung jawab semua pihak yang terlibat. Pemeriksaan Fuad Hasan dijadwalkan sebagai langkah kritis dalam menyelesaikan penyelidikan yang telah berlangsung hampir setahun. Perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa KPK terus memperluas cakupan investigasi, tidak hanya fokus pada biro penyelenggara haji tetapi juga ke pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan kuota haji.
Di tengah progres penyidikan, KPK juga terus memperkuat kerja sama dengan lembaga pemeriksaan independen seperti BPK. Kemitraan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri korupsi yang melibatkan jasa penyelenggara haji. Dengan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah, korupsi dalam kuota haji memiliki dampak luas, baik secara ekonomi maupun sosial. KPK berharap pemeriksaan Fuad Hasan akan membantu memperjelas bagian dari penyimpangan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan haji.
Pelaksanaan pemeriksaan pekan depan menandai langkah baru dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung. Fuad Hasan diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan status hukumnya. Dalam konteks ini, KPK juga menekankan bahwa penyidikan akan dilakukan secara objektif, tanpa ada pihak yang dikejar selama mungkin untuk mempercepat penuntutan.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi bukti bahwa KPK terus bergerak dalam menegakkan hukum di berbagai sektor. Dengan menetapkan tersangka, memanggil saksi, dan mengalihkan status penahanan, lembaga antikorupsi menunjukkan dinamika yang kompleks dalam menyelesaikan penyelidikan. Fuad Hasan,
