JPN Kejati Sulsel selamatkan aset negara Rp565,5 miliar

JPN Kejati Sulsel Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp565,5 Miliar
Makassar, Sulawesi Selatan – Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengalahkan tuntutan perdata yang mengancam penggunaan aset negara. Hasilnya, total nilai penyelamatan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. “Penyelamatan aset negara sebesar Rp565,5 miliar ini terjadi melalui dua kasus perdata yang ditangani JPN,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Senin.
Perkara Pertama: Gugatan Terhadap PT Angkasa Pura I
Dalam kasus pertama, JPN memperwakili PT Angkasa Pura I, kantor cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, sebagai Tergugat I dalam gugatan senilai Rp18,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang atas klaim ganti rugi piutang proyek pengadaan barang dan jasa. Penggugat menuntut pembayaran materiil Rp3,5 miliar, kerugian immaterial Rp15 miliar, serta denda Rp50 juta per hari karena keterlambatan pembayaran.
“Dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan adendum yang telah disepakati,” ujar Soetarmi, menegaskan bahwa PT Angkasa Pura I telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Putusan Mahkamah Agung (MA) No.711 K/PDT/2026 pada 2 Maret 2026 menolak kasasi penggugat, sehingga JPN menyelamatkan keuangan negara Rp18,5 miliar.
Perkara Kedua: Klaim Lahan di Kawasan Olahraga Sudiang
Kasus kedua melibatkan aset daerah yang menjadi perdebatan dalam gugatan Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar. JPN berperan sebagai pengacara Pemprov Sulsel, Tergugat I, yang berhasil mempertahankan kepemilikan lahan seluas 109.800 meter persegi. Lokasi tersebut telah dialihkan menjadi milik Pemprov Sulsel, dengan sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 5/20010 yang diterbitkan 1 Desember 1994, mencakup luas 74,32 hektare.
Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim tanah itu sebagai warisan orang tua. Namun, Majelis Hakim menolak tuntutan tersebut, menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, JPN memastikan pengembalian aset negara senilai Rp547 miliar.
Pencapaian JPN dalam Memberikan Bantuan Hukum
Kemenangan dalam dua kasus ini, baik di tingkat kasasi untuk PT Angkasa Pura I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, menunjukkan komitmen JPN Kejati Sulsel dalam menjaga aset negara. “Kami yakin aset pemerintah dan daerah di Sulsel terlindungi secara optimal dari gugatan yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” tambah Soetarmi.
