Latest Update: Kemenhub sebut belum ada permintaan Bandara Husen jadi internasional
Kemenhub Sebut Tidak Ada Permintaan Bandara Husein Jadi Internasional
Latest Update – Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari pemerintah daerah setempat untuk mengaktifkan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Menurut Lukman, permintaan untuk memperluas layanan bandara internasional biasanya diajukan oleh pemda, sehingga Kemenhub belum memulai proses pemeriksaan lanjutan. “Sampai hari ini, belum ada permintaan dari Pemda untuk mengoperasikan Bandara Husein secara internasional,” jelas Lukman saat diwawancara di Jakarta, Sabtu. Ia menambahkan, kebijakan ini bergantung pada adanya usulan resmi yang ditujukan kepada pemerintah pusat.
Pemda Sebagai Penentu Utama
Lukman menjelaskan, sebelum Kemenhub memproses pengoperasian bandara internasional, terlebih dahulu harus ada keterlibatan pemda. “Biasanya, permintaan dibuat oleh Pemda,” katanya. Hal ini berarti, jika pihak daerah belum mengajukan usulan, maka Kementerian Perhubungan tidak bisa langsung mengambil keputusan. Prosesnya memerlukan koordinasi yang mendalam, termasuk pengecekan kesiapan fasilitas bandara dan pendukung layanan seperti bea cukai, imigrasi, serta karantina kesehatan.
Menurut Lukman, pengoperasian penerbangan internasional juga membutuhkan persetujuan dari Kementerian Pertahanan. Hal ini disebabkan karena keamanan dan keselamatan penerbangan internasional menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan. Selain itu, pihak Kemenhub akan menyampaikan berbagai persyaratan operasional yang dibutuhkan, seperti standar layanan bandara, kebutuhan tenaga terlatih, dan perizinan yang relevan. “Kalau ada permintaan, kami akan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Penimbangan Kebutuhan Pasar
Lukman menjelaskan, keputusan mengenai Bandara Husein menjadi bandara internasional juga dipengaruhi oleh kebutuhan pasar. “Kami melihat apakah ada permintaan dari maskapai penerbangan atau potensi rute internasional yang bisa dioperasikan di sini,” kata dia. Ia menekankan bahwa Kemenhub tidak akan langsung mengaktifkan bandara tersebut tanpa dasar yang jelas. “Saat ini, dari 38 bandara yang ditetapkan sebagai internasional, hanya 17 yang benar-benar beroperasi,” tambah Lukman.
Dalam penjelasannya, Lukman menyoroti bahwa kondisi ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tambahan bandara yang memiliki status internasional. “Sebelum memutuskan untuk menambah satu, kita harus pastikan bahwa ada permintaan dari masyarakat atau industri penerbangan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun Bandung memiliki potensi sebagai pusat penerbangan, pengoperasian internasional memerlukan persiapan yang matang. “Tidak bisa langsung diaktifkan tanpa adanya dukungan pihak terkait,” jelas Lukman.
Daftar Bandara Internasional yang Beroperasi
Sebagai referensi, Kemenhub telah menetapkan 17 bandara sebagai internasional. Daftar tersebut meliputi Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh; Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara; Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat; Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau; Bandara Hang Nadim di Banten, Kepulauan Riau; Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten; Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta; Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat; Bandara Kulonprogo di Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali; Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat; dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain itu, terdapat Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan; Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara; serta Bandara Sentani di Jayapura, Papua dan Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Lukman mengatakan, angka 17 bandara internasional yang beroperasi saat ini menunjukkan bahwa masih ada banyak bandara yang belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. “Kita harus melihat efektivitas operasional bandara internasional sebelum menambah jumlahnya,” jelasnya. Ia menambahkan, keputusan untuk mengaktifkan Bandara Husein sebagai bandara internasional akan bergantung pada berbagai aspek seperti permintaan maskapai, rute yang akan dilayani, serta kemampuan bandara dalam memenuhi standar internasional.
Persiapan Fasilitas Bandara
Menurut Lukman, pengoperasian penerbangan internasional tidak hanya memerlukan persyaratan administratif, tetapi juga kesiapan fasilitas fisik. “Fasilitas bandara harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk layanan Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ),” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kemenhub akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh aspek layanan bisa berjalan efisien. “Kami juga perlu memastikan adanya keterlibatan Kementerian Pertahanan untuk meminimalkan risiko keamanan,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Lukman menyoroti bahwa Bandara Husein Sastranegara masih membutuhkan peningkatan infrastruktur. “Fasilitas seperti apron, terminal, dan sistem manajemen keamanan harus diperbaiki agar bisa menampung penerbangan internasional,” jelasnya. Ia menekankan bahwa selain kesiapan teknis, pihak Kemenhub juga akan mempertimbangkan faktor ekonomi dan kebutuhan masyarakat dalam menentukan kebijakan tersebut. “Kalau permintaan tidak ada, maka bandara tersebut tidak akan segera diaktifkan,” kata Lukman.
Analisis dari Pihak Terkait
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, juga menyoroti kondisi Bandara Husein Sastranegara. Menurut dia, pengoperasian internasional di Bandung membutuhkan persiapan yang matang. “Kita harus melihat apakah ada kebutuhan pasar yang signifikan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa bandara tersebut bisa menjadi alternatif untuk mengurangi beban Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, tetapi harus diimbangi dengan potensi permintaan dari masyarakat.
Di sisi lain, Lukman mengingatkan bahwa kebijakan pengoperasian bandara internasional tidak bisa diambil secara sembarangan. “Setiap bandara yang diaktifkan internasional harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya. Ia menekankan bahwa proses ini melibatkan evaluasi yang ketat, termasuk pengujian kesiapan personel, sistem manajemen, dan infrastruktur bandara. “Kita tidak ingin hanya mengaktifkan bandara internasional tanpa perencanaan yang baik,” jelas Lukman.
Menurut Lukman, situasi saat ini menunjukkan bahwa hanya sebagian ke
