Important Visit: Wamenkum paparkan transformasi pemasyarakatan di erah KUHP Nasional
Wamenkum Paparkan Transformasi Pemasyarakatan di Era KUHP Nasional
Important Visit – Jakarta – Dalam seminar nasional pemasyarakatan yang diadakan secara daring di Jakarta, Rabu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perubahan signifikan dalam sistem pemasyarakatan yang berlangsung di era penerapan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru. Transformasi ini menitikberatkan pada prinsip reintegrasi sosial, sehingga hukuman penjara dianggap sebagai bentuk keputusan terakhir dalam penegakan hukum.
Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu
KUHP dan KUHAP baru menciptakan peran yang lebih dominan bagi pemasyarakatan dalam sistem peradilan terpidana. Menurut Eddy, nama akrab Wamenkum, badan pemasyarakatan kini memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga lain seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Peran ini mencakup tahapan ajudikasi, sebelum, saat, dan setelah ajudikasi, sebagai bagian dari upaya menyelaraskan fungsi seluruh institusi dalam proses hukum.
“Pidana penjara ini alternatif yang terakhir, tetapi ini sama sekali bukan berarti beban kerja petugas lembaga pemasyarakatan hilang. Tapi fungsi badan pengawasan menjadi sentral,” kata Eddy.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peran sentral tersebut dijelaskan secara rinci. Peraturan ini menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya bertugas menjalankan hukuman, tetapi juga terlibat aktif sejak proses pemeriksaan perkara hukum. Dalam Pasal 2 KUHAP Baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan memiliki tugas membina terpidana dan narapidana, serta turut andil dalam restorative justice.
Alasan Penyusunan Pasal Pemasyarakatan dalam KUHAP Baru
Eddy menyoroti tiga alasan utama dibuatnya pasal-pasal baru terkait pemasyarakatan dalam KUHAP. Pertama, untuk menghilangkan ego sektoral antar lembaga hukum. Kedua, menciptakan sinergi yang lebih baik antar aparat penegak hukum. Ketiga, memastikan semua pihak, termasuk pembimbing pemasyarakatan, memiliki posisi yang setara dalam sistem peradilan terpadu. Hal ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam proses hukum.
Dalam penjelasannya, Eddy menekankan bahwa perubahan ini bertujuan mengubah paradigma pemidanaan dari sekadar hukuman fisik menjadi upaya pembentukan kembali individu. Dengan demikian, lapas (lembaga pemasyarakatan) tidak lagi dianggap sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi sebagai bagian dari sistem yang lebih holistik dan manusiawi.
Transformasi dalam Praktik Pemasyarakatan
Transformasi pemasyarakatan di era KUHP dan KUHAP baru menunjukkan pergeseran fokus dari hukuman ke reintegrasi. Eddy mencontohkan bahwa dalam KUHP, alternatif hukuman seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda diperkenalkan untuk mengurangi penggunaan penjara secara berlebihan. Keberadaan ketiga alternatif ini diharapkan membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Menurut Eddy, tiga perubahan utama terjadi dalam pendekatan pemasyarakatan. Pertama, keterlibatan aktif pembimbing kemasyarakatan sejak awal proses hukum. Kedua, keberhasilan penerapan pendekatan yang lebih inklusif antar lembaga. Ketiga, keberlanjutan kebijakan yang mengedepankan pembinaan sosial terpadu. Dengan demikian, narapidana tidak hanya diberikan hukuman, tetapi juga perlindungan dan dukungan untuk hidup kembali sebagai warga yang produktif.
Misalignment antara Kebijakan dan Persepsi Masyarakat
Dalam seminar tersebut, Eddy juga menyampaikan kekhawatiran Presiden terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh aparat penegak hukum. Meski para penyidik, penuntut, dan hakim dianggap siap menjalankan sistem ini, ia mengkhawatirkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami konsep reintegrasi sosial. Paradigma lama masih mengakar dalam masyarakat, di mana hukuman pidana sering dianggap sebagai bentuk balas dendam.
“Mengapa masyarakat salah? Begitu orang keluar dari penjara, misalnya tetangga jadi buah bibir dibilang jangan bergaul dengan orang itu dia mantan pencuri, jadi semacam stigma itu diberikan sampai dia masuk dalam liang kubur masih dicap sebagai pencuri dan penipu,” kata Eddy.
Stigma yang melekat pada narapidana atau terpidana menjadi penyebab utama kekambuhan kriminal. Eddy menjelaskan bahwa masyarakat cenderung menilai pelaku kejahatan secara negatif, sehingga memperkuat persepsi bahwa hukuman penjara adalah solusi tunggal. Padahal, keberhasilan pemasyarakatan bergantung pada dukungan masyarakat dalam proses reintegrasi.
Harapan terhadap Kolaborasi yang Lebih Baik
Eddy menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga hukum untuk menciptakan sistem yang lebih efektif. Dengan adanya pembimbing pemasyarakatan sebagai bagian dari peradilan terpadu, proses hukum bisa lebih responsif terhadap kebutuhan sosial dan psikologis narapidana. Eddy menambahkan bahwa keberadaan pembimbing ini bukan hanya sebagai penjaga keseimbangan, tetapi juga sebagai pengingat bahwa hukuman bukan hanya berupa rasa takut, tetapi juga proses pembelajaran.
Transformasi ini juga berdampak pada kebijakan penjara. Menurut Eddy, lapas kini bertugas lebih dari sekadar menjalankan hukuman. Fungsi mereka mencakup pendidikan, pelatihan, dan pembinaan bagi narapidana agar bisa kembali ke lingkungan sosial. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan berupaya menyeimbangkan antara keadilan hukum dan perlindungan terpidana.
Kesiapan Aparat Hukum dan Tantangan Masyarakat
Di sisi lain, Eddy menyatakan bahwa aparat penegak hukum, termasuk pembimbing pemasyarakatan, telah mempersiapkan diri secara baik untuk menjalankan sistem baru. Namun, tantangan utama terletak pada masyarakat yang masih mengikuti pola pikir klasik. Contohnya, saat keluarga korban kejahatan ditanya pendapatnya, mereka cenderung meminta hukuman yang lebih berat, tanpa mempertimbangkan aspek reintegrasi.
“Yang kami sampaikan, kami melakukan pembinaan,” kata Eddy.
Dalam semangat ini, Eddy berharap masyarakat bisa lebih terbuka terhadap narapidana yang baru bebas. Ia menekankan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya bergantung pada kebijakan hukum, tetapi juga pada sikap masyarakat yang menerima individu yang pernah melakukan kesalahan. Dengan adanya kesadaran ini, penjara bisa menjadi titik awal perubahan, bukan akhir dari stigma.
Kehadiran pembimbing pemasyarakatan di berbagai tahapan proses hukum, seperti dalam restorative justice, menjadi contoh nyata bahwa sistem peradilan terpadu mampu menciptakan kesetaraan dalam peran. Eddy menegaskan bahwa pola pikir masyarakat perlu diubah agar pendekatan hukum yang lebih modern dapat diterima dan diterapkan secara utuh. Dengan transformasi ini, penjara tidak lagi dianggap sebagai tempat penjara yang menghukum, tetapi sebagai fasilitas yang membangun kembali manusia.
Eddy juga menyampaikan bahwa dalam setiap kunjungan ke lembaga pemasyarakatan, ia selalu mengingatkan narapidana bahwa tidak semua orang di penjara adalah buronan. Sebaliknya, orang di luar penjara pun tidak selalu sempurna. Hal ini diharapkan mampu mengubah persepsi publik
