Satgas Pasti OJK hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 PAKD ilegal
Satgas Pasti OJK Pastikan Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 PAKD Ilegal
Penghentian Kegiatan Pergadaian dan Transaksi Digital
Satgas Pasti OJK hentikan 27 gadai – Jakarta, Senin – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menutup operasi 27 unit gadai swasta yang belum memiliki izin resmi selama periode April hingga Mei 2026. Di sisi lain, dalam rentang Januari hingga Mei 2026, Satgas juga menindak 228 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang melakukan kegiatan secara melanggar aturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan risiko penipuan yang merugikan masyarakat.
Penghentian gadai swasta ilegal berdasarkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memaksa seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Sementara penghentian PAKD ilegal diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) harus ditetapkan oleh Bursa Kripto, sehingga setiap transaksi digital keuangan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah Penguatan Regulasi dan Pemantauan
Sebagai bagian dari upaya mencegah aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pasti OJK terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta anggota tim. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kegiatan finansial di ruang digital tetap transparan dan terlindungi dari penipuan. Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pasti, menyampaikan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Koordinasi antar lembaga dan pihak berwenang menjadi kunci dalam menekan penyebaran aktivitas keuangan yang tidak resmi,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Satgas Pasti OJK aktif memantau seluruh aktivitas di sektor keuangan, termasuk menghentikan praktik gadai swasta dan transaksi digital yang tidak memenuhi standar hukum.
Data Laporan dan Pemulihan Dana Korban
Dalam rangka memperkuat pemberantasan kejahatan finansial, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan bahwa hingga 31 Mei 2026, telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Data ini mencakup 998.558 rekening yang telah diverifikasi, di mana 515.553 di antaranya diblokir sebagai langkah pencegahan. Langkah tersebut berhasil menghentikan aliran dana korban sebesar sekitar Rp638,9 miliar.
“Tidak hanya menghentikan kegiatan ilegal, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sejumlah Rp196,93 miliar melalui rekening yang digunakan pelaku penipuan,” jelas Hudiyanto. Ia menyoroti bahwa rekening yang diblokir tidak hanya memutus akses pelaku kejahatan ke dana masyarakat, tetapi juga memberikan peluang untuk pemulihan dana secara cepat. Selain itu, proses verifikasi dilakukan dengan sistematis, termasuk memeriksa alur transaksi dan identitas pelaku untuk memastikan keakuratan laporan.
Peran Masyarakat dalam Pemantauan
Hudiyanto menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk aktif mengawasi kegiatan finansial dan melaporkan indikasi kecurangan. “Apabila menemukan tanda-tanda penipuan atau penawaran investasi yang tidak jelas, warga bisa langsung menghubungi Satgas Pasti melalui website sipasti.ojk.go.id,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat yang menjadi korban penipuan melaporkan kejadian tersebut ke IASC melalui situs iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa diblokir secara efisien.
Dalam pernyataannya, Hudiyanto menyampaikan bahwa Satgas Pasti OJK terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan keuangan ilegal dengan menambahkan fasilitas laporan online. “Fasilitas ini memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau dan menindak kegiatan yang berpotensi merugikan,” ujarnya. Selain itu, lembaga ini juga berencana memperluas pemeriksaan ke aktivitas transaksi keuangan digital yang dilakukan oleh pihak luar, seperti aplikasi pihak ketiga atau platform investasi.
Pengelolaan Dana dan Sosialisasi Regulasi
Menurut data terkini, total dana yang berhasil diblokir mencapai angka signifikan, yaitu sekitar Rp638,9 miliar. Angka ini menunjukkan efektivitas penghentian rekening pelaku kejahatan dalam mencegah kerugian lebih besar. Selain itu, IASC juga telah menyelesaikan proses pemulihan dana kepada korban sebesar Rp196,93 miliar, dengan meninjau setiap laporan dan mengecek transaksi yang terkait.
“Kita harus memastikan bahwa dana yang telah disita bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian kepada masyarakat,” kata Hudiyanto. Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana korban dilakukan secara transparan dan profesional, dengan memprioritaskan kebutuhan korban yang terdampak. Selain itu, Satgas Pasti OJK juga sedang menggencarkan sosialisasi regulasi kepada masyarakat, terutama tentang pentingnya memperoleh izin resmi sebelum melakukan kegiatan keuangan.
Hudiyanto mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman kejahatan finansial. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan risiko yang bisa muncul dari kegiatan keuangan ilegal,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa Satgas Pasti OJK terus berinovasi dalam metode pemeriksaan dan pencegahan, termasuk menggunakan teknologi canggih untuk memantau transaksi secara real-time.
