Strategi Penting: Menko Airlangga: Pemerintah terus awasi pembiayaan KDMP dari APBN
Menko Airlangga: Pemerintah Tetap Pantau Kebutuhan Pembiayaan KDMP dari APBN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penggunaan dana untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan saat ia ditemui di kantor di Jakarta, Senin. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan alokasi khusus dalam APBN untuk mendukung inisiatif ini.
Perubahan Kebijakan dan Tujuan Utama
Airlangga menjelaskan bahwa skema pembiayaan KDMP mengalami perbaikan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan ini mencakup aspek finansial dan kegiatan, dengan tujuan utama memperkuat pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. “Yang utama adalah mendorong pelaku usaha di level terbawah,” tuturnya.
“Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan yang berasal dari APBN,”
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi dasar skema baru pembiayaan KDMP. Peraturan ini memungkinkan pemerintah menyediakan dana untuk membangun fisik gerai serta memenuhi kebutuhan koperasi lainnya.
Dalam aturan terbaru, dana dapat dialokasikan secara bertahap sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah, berdasarkan kondisi keuangan negara. Setiap unit gerai KDMP berhak menerima dana maksimal hingga Rp3 miliar, dengan bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.
PMK juga menetapkan tenor pembiayaan selama 72 bulan, termasuk masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan. “Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan: Pertama, setiap bulan melalui penyaluran DAU/DBH. Kedua, atas angsuran tahunan berkenaan untuk pembayaran melalui dana desa,”
Skema ini dirancang agar kewajiban pembayaran cicilan koperasi didukung oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD), baik melalui DAU/DBH maupun dana desa. Dengan cara ini, beban pengelola koperasi di tingkat lokal diharapkan berkurang secara signifikan.
