Pembahasan Penting: OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Kebijakan SLIK

OJK Berkomitmen Mendukung Program 3 Juta Rumah

Dalam upaya mempercepat pembangunan perumahan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendukung inisiatif pemerintah yang ditujukan untuk menyelesaikan program 3 juta rumah. Langkah ini dilakukan dengan menguatkan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan berkolaborasi dengan berbagai lembaga terkait. Pada pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK terhadap program tersebut.

Perubahan dalam Laporan SLIK

Salah satu kebijakan yang diumumkan OJK adalah pengembangan informasi dalam laporan SLIK. Kini, data yang tercantum mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur. “Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami sepakat bahwa SLIK akan menyajikan informasi kredit dengan nominal melebihi Rp1 juta, termasuk baki debet dan catatan kredit debitur,” jelas Kiki dalam pernyataan resmi, Senin (13/4/2026).

Percepatan Pembaruan Status Pelunasan Pinjaman

OJK juga mempercepat proses pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Langkah ini diharapkan mempercepat pengajuan pembiayaan perumahan. “Setelah seseorang melunasi kreditnya, status pelunasan akan muncul dalam SLIK dalam waktu tiga hari kerja. Hal ini penting untuk membantu pengembang menyelesaikan hambatan dalam program 3 juta rumah,” tambah Kiki.

Enhancing Data Access for BP Tapera

Untuk mendukung program perumahan, OJK memberikan akses kepada BP Tapera untuk menggunakan data SLIK sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini bertujuan mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tanggung jawab BP Tapera.

Formasi Satuan Tugas Percepatan

OJK akan menegaskan pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai prioritas pemerintah. Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Tim ini akan melibatkan OJK, kementerian terkait, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pihak lainnya untuk memperkuat koordinasi serta mengatasi kendala.

SLIK Sebagai Bahan Pertimbangan

OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan penerimaan atau penolakan kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK berperan sebagai catatan informasi untuk analisis kredit. Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 pada 14 Januari 2025, yang menegaskan SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Ini adalah bentuk kontribusi kami,” pungkas Kiki.