Special Plan: Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

BF82364A-583B-4AC8-BA54-658A73816A62

Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing Sebagai Inovasi Kebijakan

Special Plan – Jakarta – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa wajibnya platform pemesan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi langkah kreatif yang diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap peraturan negara. “Kewajiban ini adalah langkah penting agar perusahaan asing menghormati aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Trubus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bisa dilihat sebagai bentuk perbaikan sistem regulasi yang sebelumnya kurang memadai.

“Kalau ini penting dalam konteks agar OTA asing mau menghormati aturan-aturan di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan inovasi kebijakan,” kata Trubus.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk memenuhi syarat legalitas usaha dengan mengurus NIB dan KBLI. Hal ini bertujuan untuk mewajibkan mereka beroperasi secara transparan dan memiliki identitas resmi di Indonesia. Trubus menyebutkan bahwa selama ini, OTA asing sering kali mengambil keuntungan besar dari pasar lokal tanpa sepenuhnya memenuhi kewajiban formal. “Mereka belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, meskipun telah lama berada di Indonesia,” tambahnya.

Dari perspektif keadilan usaha, Trubus menyoroti adanya ketidakseimbangan antara OTA lokal dan asing. Ia mengatakan bahwa OTA asing kerap memperoleh keunggulan kompetitif, sementara pelaku usaha dalam negeri merasa kurang diakui. “Mereka merasa ada kesenjangan sosial karena perlakuan tidak setara,” ujarnya. Trubus menegaskan bahwa aturan ini bisa menjadi jalan untuk mencegah dominasi OTA asing yang mengancam pertumbuhan usaha nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong OTA asing yang patuh untuk mengembangkan kehadiran di berbagai daerah. Trubus mengatakan, jika perusahaan asing bisa membuka kantor cabang di Indonesia, mereka berpotensi menciptakan peluang kerja baru. “Bila mereka menyesuaikan diri, bisa menyerap tenaga kerja dan memperkuat ekosistem pariwisata nasional,” imbuhnya. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada penerapan yang konsisten.

Trubus juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang tidak sepenuhnya mengikuti regulasi. “Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian OTA asing memandang Indonesia hanya sebagai pasar, bukan sebagai lingkungan usaha yang perlu dihormati,” katanya. Menurut dia, hal ini membuat OTA lokal merasa tidak adil dalam persaingan. “Kebijakan ini harus menjadi pengingat bahwa mereka perlu beradaptasi dengan sistem hukum Indonesia,” tambah Trubus.

Langkah Kementerian Pariwisata untuk Koordinasi

Sementara itu, Kemenpar tetap berupaya menciptakan iklim usaha yang nyaman bagi OTA asing. Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan bahwa pemerintah sedang berkoordinasi dengan OTA asing untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. “Kami terus mengkoordinasikan dengan OTA asing, termasuk mendata akomodasi yang belum memiliki izin berusaha,” ujarnya saat diwawancarai ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.

“Pertama, kami mendata. Nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Rizki.

Rizki menjelaskan bahwa data perizinan bisa dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun proses verifikasi membutuhkan perhatian khusus karena jumlah akomodasi yang harus diperiksa cukup besar. “Membangun sistem pendukung bisa mempercepat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tuturnya. Ia menekankan bahwa koordinasi ini adalah bagian dari upaya mewujudkan keberlanjutan industri pariwisata.

Kesiapan dan Dampak Kebijakan

Menurut Trubus, wajibnya NIB dan KBLI bagi OTA asing bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan di sektor pariwisata. Ia menilai kebijakan ini mampu mengurangi risiko ketidakadilan antara pelaku usaha dalam dan luar negeri. “Ini bisa menjadi dasar untuk menciptakan kesetaraan dalam operasional bisnis,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi praktik bisnis yang tidak transparan, seperti pemasaran akomodasi tanpa izin. Rizki menambahkan bahwa proses penertiban ini terus dilakukan, termasuk mengaudit kinerja OTA asing. “Pemerintah ingin memastikan bahwa semua pihak berperan aktif dalam membangun industri pariwisata,” katanya. Dengan adanya sistem pendukung, proses pemeriksaan bisa lebih efisien dan akurat.

Trubus menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang baik agar OTA asing menerima kebijakan ini dengan positif. “Kebijakan ini menyangkut kepercayaan, jadi pendekatan harus moderat dan persuasif agar mereka tidak merasa tertekan,” ujarnya. Menurutnya, kepatuhan dari OTA asing bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan bagi konsumen di Indonesia.

Adapun untuk mewujudkan keberhasilan kebijakan ini, Kemenpar perlu memastikan bahwa sistem verifikasi berjalan lancar. Rizki menyatakan bahwa pendekatan data berbasis teknologi bisa menjadi solusi efektif. “Sistem OSS telah membantu, tetapi kita perlu pendukung tambahan agar tidak ada hambatan dalam proses,” katanya. Ia juga mengharapkan kerja sama yang lebih baik antara OTA asing dan pemerintah untuk mempercepat implementasi regulasi.

Dengan adanya kebijakan ini, Trubus yakin bahwa OTA asing akan lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis mereka. “Selama ini, banyak dari mereka hanya fokus pada keuntungan, tapi kini mereka harus memikirkan tanggung jawab sebagai bagian dari ekosistem bisnis Indonesia,” ujarnya. Harapan besar diusirnya kebijakan ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap layanan OTA.

Sebagai kesimpulan, Trubus menilai bahwa wajibnya NIB dan KBLI bagi OTA asing