Pembahasan Penting: Anggota DPR tekankan UU Kehutanan pro rakyat dan kelestarian alam
Revisi UU Kehutanan: Fokus pada Keadilan dan Perlindungan Lingkungan
Dalam wawancara di Jakarta, Jaelani, anggota Komisi IV DPR RI, menegaskan pentingnya penyusunan Undang-Undang Kehutanan yang lebih pro rakyat dan menjaga kelestarian alam. Ia menekankan perlu diperkuat tata kelola hutan yang adil, partisipatif, serta melindungi masyarakat adat. “Pembaruan UU ini menjadi kesempatan untuk mewujudkan tata kelola hutan yang transparan, berkelanjutan, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu.
Revisi UU Kehutanan dan Pandangan Fraksi
Perdebatan mengenai RUU Kehutanan berubah menjadi fokus utama Rapat Panja yang dihadiri oleh fraksi partainya. Jaelani menilai penyusunan RUU ini sangat mendesak, terutama mengingat perubahan signifikan pada aspek sosial, ekologis, hukum, dan manajemen hutan. Berbagai isu utama yang dibahas mencakup kepemilikan hutan, fungsi dan statusnya, proses inventarisasi, luas kawasan hutan, pemanfaatan, rehabilitasi, reklamasi, sistem data, serta peran masyarakat adat dan lembaga penggugat.
Pendekatan Keadilan dalam Pengelolaan Hutan
Sebagai anggota DPR yang menangani urusan pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, serta kelautan dan perikanan, Jaelani menjelaskan bahwa hutan adalah sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang. “Hutan bukan hanya sumber eksploitasi, tetapi juga kekayaan bersama yang harus dikelola secara restoratif, partisipatif, dan adil,” tegasnya.
“Penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusional untuk mendistribusikan manfaatnya kepada masyarakat, bukan justru meminggirkan masyarakat adat.”
Jaelani juga menekankan perlunya mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat, termasuk otoritas mereka mengelola hutan berdasarkan aturan adat dan kearifan lokal. “Kami mendukung penjelasan operasional yang jelas mengenai penetapan masyarakat hukum adat serta peran pemerintah daerah,” tambahnya.
Prinsip Konservasi dan Penguatan Data
Dalam menjaga fungsi hutan, Jaelani meminta prinsip konservasi, lindung, dan produksi ditegaskan secara tegas. Penetapan kawasan hutan harus didasarkan pada kajian ilmiah dan evaluasi risiko degradasi. “Perubahan fungsi kawasan tidak boleh terlalu fleksibel, karena dapat mempercepat deforestasi, mengurangi ketahanan, serta memicu konflik,” katanya.
Menurutnya, penguatan data inventarisasi dan sistem informasi kehutanan sangat penting untuk mendorong tata kelola modern. Data yang akurat, terintegrasi, dan digital diperlukan dalam penetapan kawasan hutan, perencanaan, serta mitigasi perubahan iklim. “Kami mendorong adanya satu norma data kehutanan dan transparansi informasi untuk menghindari tumpang tindih izin serta konflik data,” jelasnya.
Resolusi Konflik dan Kepastian Hukum
Menjadi anggota DPR, Jaelani juga menyoroti penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan masyarakat desa di sekitar hutan. Ia menekankan bahwa RUU harus memberikan solusi konflik yang adil bagi masyarakat adat, lokal, dan petani hutan. “Pemanfaatan hutan harus menghasilkan ruang ekonomi yang legal, tanpa merusak kelestarian lingkungan,” paparnya.
“Rehabilitasi dan reklamasi adalah kewajiban semua pihak. RUU harus menetapkan aturan tentang lahan kritis, pendekatan partisipatif, serta sanksi yang jelas,”
Ia menegaskan bahwa RUU harus menegaskan kewajiban substantif terhadap pemulihan lingkungan. “Kami mendukung pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai alat untuk memperkuat pengawasan publik dan akses keadilan,” tambahnya.
