Key Discussion: Mentan sebut 130 perusahaan sawit belum naikkan harga TBS
Mentan Sebut 130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga TBS
Key Discussion – Jakarta, Rabu — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa saat ini masih ada sekitar 130 perusahaan penghasil kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) yang dibayar kepada para petani. Menurut informasi yang diberikan oleh Amran, sebagian besar perusahaan sawit, yaitu hingga 80 hingga 90 persen dari total 1.900 perusahaan, telah melakukan penyesuaian harga TBS sesuai arahan pemerintah. “Sekarang hanya tersisa sekitar 130 perusahaan,” kata Amran setelah menghadiri rapat koordinasi mengenai hilirisasi perkebunan serta produksi benih perkebunan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Ia menambahkan, jumlah perusahaan tersebut masih relatif kecil dibandingkan total perusahaan sawit yang ada.
“Sekarang tinggal 130-an perusahaan. Jadi tinggal sedikit dari 1.900 perusahaan,” ujar Amran. Menurutnya, pemerintah bersama Satuan Tugas Pangan terus memantau perusahaan-perusahaan yang belum menyesuaikan harga TBS untuk menjamin keseimbangan pendapatan petani. Amran juga menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap perusahaan yang sudah menaikkan harga TBS agar mereka tidak kembali menurunkannya.
Ammran menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah menyesuaikan harga TBS tetap menjadi objek pemeriksaan. “Nah ini tetap diperiksa. Yang lainnya sudah naik, tapi kita monitor jangan sampai naik, turun kembali, tidak,” ujarnya. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengawasi seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah sentra produksi sawit, agar tidak ada penurunan harga TBS yang berujung pada dampak negatif bagi para petani.
Harga TBS, menurut Amran, berbeda-beda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh kondisi lokal dan kebijakan perusahaan masing-masing. “Beda-beda (harga) per wilayah. Ada Rp3.000 (per kilogram), ada Rp3.600 (per kilogram), beda-beda,” jelasnya. Perbedaan ini bisa disebabkan oleh faktor seperti biaya operasional, kondisi pasar, dan kebijakan distribusi. Meskipun demikian, pemerintah tetap berusaha meratakan harga TBS di seluruh Indonesia untuk mencegah ketidakseimbangan ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat pedesaan.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh perusahaan sawit agar meningkatkan harga pembelian TBS dari petani. Langkah ini diambil setelah harga minyak sawit mentah (CPO) secara global mengalami kenaikan signifikan. Amran mengatakan, penurunan harga TBS di tingkat petani dinilai sebagai anomali karena harga CPO dunia telah naik. Dengan demikian, penyesuaian harga TBS menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pendapatan para petani.
Menurut data yang diterbitkan Kementerian Pertanian pada awal Juni 2026, sebanyak 274 perusahaan sawit belum menyesuaikan harga TBS petani. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap faktor-faktor yang memengaruhi harga TBS di berbagai daerah utama. Dalam penelusuran tersebut, pemerintah berusaha memahami dinamika pasar, ketersediaan dana, dan kebijakan pemerintah daerah yang mungkin berdampak pada harga TBS.
Ammran menegaskan bahwa penurunan harga TBS telah menyebabkan dampak yang signifikan, yaitu menurunkan pendapatan sekitar 15 juta petani sawit. Untuk menghindari kerusakan lebih lanjut, pemerintah mengambil langkah-langkah penguatan harga melalui berbagai mekanisme, termasuk koordinasi dengan perusahaan sawit, pengawasan harga, dan pemberdayaan petani secara bersamaan. “Kita perlu segera menangani ini agar pendapatan masyarakat tidak terganggu,” kata Amran dalam wawancara terpisah.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah terus berupaya untuk menstabilkan harga TBS, terutama setelah terjadi kenaikan harga CPO global yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, penyesuaian harga TBS oleh perusahaan sawit tidak selalu merata, sehingga pemerintah harus berperan aktif dalam memastikan keseimbangan harga. Kementerian Pertanian bersama Satuan Tugas Pangan juga menyiapkan skema pendampingan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam menaikkan harga TBS.
Amran menekankan bahwa selain mengawasi perusahaan sawit, pemerintah juga berfokus pada pengembangan infrastruktur dan sistem logistik untuk mendukung penyesuaian harga. Hal ini termasuk perbaikan kualitas pengelolaan perkebunan, penguatan pemasaran, dan pemberian insentif bagi petani yang aktif dalam meningkatkan produksi. “Kita perlu mengembangkan segala aspek yang mendukung harga TBS,” imbuhnya. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penyesuaian harga secara bertahap, pemerintah berharap bisa mencapai keseimbangan harga yang adil bagi para petani.
Pada awal tahun ini, Kementerian Pertanian juga telah menyiapkan berbagai program peningkatan kualitas kehidupan petani, termasuk pelatihan pertanian modern, pemberdayaan ekonomi, dan perluasan akses pasar. Program-program ini dirancang untuk memperkuat posisi petani dalam rantai pasok sawit. Selain itu, pemerintah juga berencana mengadakan rapat rutin dengan para pengusaha sawit untuk memantau perkembangan harga TBS secara berkala.
Ammran menambahkan bahwa penyesuaian harga TBS harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sekali. “Kita perlu terus mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya. Dengan demikian, upaya penyesuaian harga bukan hanya menjadi kebijakan sementara, tetapi juga langkah jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. Ia berharap dengan langkah-langkah yang diambil, harga TBS bisa stabil dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat pedesaan serta pertumbuhan sektor pertanian secara keseluruhan.
