Key Issue: PPIH Medan: dua calon haji disuntik vaksin polio berangkat kloter 17
PPIH Medan: Dua Calon Haji Disuntik Vaksin Polio, Berangkat dalam Kloter 17
Key Issue – Dari Medan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan mengungkapkan adanya dua calon haji yang kini diberangkatkan ke Tanah Suci melalui kelompok terbang (Kloter) ke-17. Keputusan ini diambil setelah calon haji tersebut dinyatakan memenuhi syarat vaksinasi polio, yang menjadi persyaratan wajib sejak Maret 2025 berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Indonesia. “Mereka dipindah ke Kloter 17, bukan batal berangkat, tetapi hanya ditunda,” ujar Ketua PPIH Medan, Zulkifli Sitorus, setelah melepas keberangkatan 359 calon haji dalam Kloter 13 di Asrama Haji Medan, Rabu.
Kisah Dua Calon Haji yang Diverifikasi
Menurut Zulkifli, dua calon haji tersebut merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Kota Medan. Mereka dianggap sudah memenuhi syarat vaksinasi setelah diperiksa oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BKKK) Medan. “Mereka belum menjalani vaksinasi polio saat diperiksa, tetapi kemudian diberikan vaksin di Medan,” jelasnya. Meski begitu, keterlambatan administrasi ini tidak menghentikan proses keberangkatan mereka, karena kekebalan tubuh terbentuk dalam waktu tertentu setelah pemberian vaksin.
“Karena ada aturan minimal tujuh hingga sepuluh hari setelah divaksin, maka baru boleh diberangkatkan ke Tanah Suci,” tambah Zulkifli. Ia menegaskan bahwa pemberian vaksin polio menjadi bagian dari protokol kesehatan yang diterapkan untuk menghindari risiko penularan penyakit di kawasan yang padat pengunjung seperti Tanah Suci. Kebutuhan ini berlaku bagi seluruh jemaah calon haji Indonesia, termasuk petugas penyelenggara, sebagai upaya memastikan kesehatan masyarakat terjaga selama perjalanan.
Proses pemeriksaan kesehatan di Embarkasi Medan menunjukkan bahwa dua calon haji ini memenuhi standar yang ditetapkan. Meski terjadi kesalahpahaman saat mereka melakukan vaksinasi di Depok, Jawa Barat, mereka akhirnya dianggap memenuhi syarat setelah divaksin di Medan. “Mungkin mereka belum mendapat informasi yang cukup di Depok, sehingga dianggap sudah memenuhi syarat,” kata Zulkifli. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait persyaratan kesehatan yang bersifat universal.
Persyaratan Vaksinasi Polio dan Proses Pelaksanaannya
Vaksinasi polio diwajibkan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit yang kembali muncul di daerah pengumpulan jemaah. Kebijakan ini berlaku sejak Maret 2025, berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Indonesia. Sebelumnya, vaksinasi ini menjadi syarat tambahan yang diperkenalkan untuk mengurangi risiko penyebaran virus polio, yang dikenal sebagai penyakit menular yang bisa menimbulkan komplikasi serius, terutama pada anak-anak.
Zulkifli menjelaskan bahwa proses verifikasi kesehatan di Embarkasi Medan memperketat standar pemeriksaan. “Kedua calon haji ini diketahui belum melakukan vaksinasi saat diperiksa, tetapi setelah diberikan vaksin di Medan, mereka dinyatakan layak berangkat,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa meski ada kelalaian dalam pemberian vaksin di wilayah lain, kebijakan yang diterapkan di Medan tetap memastikan kesehatan jemaah. Dalam hal ini, BKKK Medan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengawasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
“Ditunda berangkat itu, karena mereka belum memiliki kekebalan penyakit polio,” kata Zulkifli. Ia menambahkan bahwa dua calon haji ini memiliki riwayat domisili di Depok, sehingga mungkin terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan vaksinasi. Namun, setelah divaksin di Medan, mereka dinyatakan siap untuk melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. “Keputusan ini didasarkan pada aturan yang menyatakan bahwa waktu paling singkat antara pemberian vaksin dan keberangkatan adalah tujuh hingga sepuluh hari,” jelas Zulkifli.
Data yang diberikan oleh PPIH Embarkasi Medan mencatatkan bahwa sebanyak 359 calon haji dari Sumatera Utara diberangkatkan ke Tanah Suci pada Kamis (30/4). Dua calon haji yang ditunda berangkat adalah Ali Hadi Supomo (nomor manifes 332) dan Juliana Munthe (nomor manifes 331). Keterlambatan ini tidak memengaruhi jumlah total jemaah yang terdaftar dalam Kloter 17, yang tetap dijadwalkan untuk berangkat dalam waktu yang sesuai.
Kebijakan vaksinasi polio di tengah penyelenggaraan haji menunjukkan komitmen kedua pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk menjaga kesehatan jemaah. Polio, yang sebelumnya dianggap telah teratasi di banyak wilayah, kembali menjadi perhatian karena potensi penyebaran di tempat-tempat yang kerumunan manusia tinggi. “Vaksinasi ini adalah langkah preventif untuk memastikan tidak ada penularan di kawasan ibadah haji,” ujar Zulkifli.
PPIH Medan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi calon haji di daerah lain. “Mereka yang berdomisili di luar Medan, seperti Depok, perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan vaksinasi sebelum melakukan pemeriksaan di Embarkasi Medan,” sarannya. Selain itu, Zulkifli juga menekankan pentingnya informasi yang jelas kepada calon haji agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Keterlambatan keberangkatan bisa dihindari jika semua pihak memahami prosedur vaksinasi secara tepat,” tamb
