KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial SA sebagai saksi
KPK Panggil Pegawai Bea Cukai Berinisial SA sebagai Saksi
KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial – Jakarta, Antara News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang memiliki inisial SA. Pemeriksaan ini berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi dalam instansi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa SA diperiksa sebagai aparatur sipil negara dalam kasus yang sedang ditelusuri. “Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” terang Budi saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi SA dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ini menjadi kali kedua SA dipanggil oleh lembaga antikorupsi, setelah sebelumnya diperiksa pada 9 April 2026. Proses penyelidikan yang terus berjalan menunjukkan intensitas KPK dalam mengungkap praktik korupsi di sektor bea dan cukai. Dalam operasi penyelidikan sebelumnya, KPK berhasil mengamankan beberapa individu yang terlibat dalam skema suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu tokoh yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, Rizal. Rizal, yang juga menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada periode 2024–Januari 2026, menjadi bagian dari tim investigasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Selain Rizal, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.
“Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Dalam rangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL). Tersangka lainnya termasuk pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field (JF), dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND). Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK), juga menjadi bagian dari daftar tersangka.
Seiring berjalannya penyelidikan, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026. Tersangka ini adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). BBP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kegiatan korupsi terkait pengurusan cukai. Penetapan ini memperkuat bahwa KPK sedang menyelidiki berbagai aspek dari kasus tersebut, termasuk proses administratif dalam pemberian izin impor.
KPK juga mengungkapkan bahwa penyelidikan mereka memperoleh bukti-bukti penting, seperti dana tunai yang berhasil disita. Pada 27 Februari 2026, lembaga antikorupsi menginformasikan bahwa uang tunai sebesar Rp5,19 miliar ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditelusuri. Pemanggilan SA sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas investigasi mereka, termasuk menggali informasi dari pihak yang berperan dalam proses pengurusan cukai.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai semakin memperlihatkan kompleksitasnya. Berbagai aktor yang terlibat mencakup pejabat pemerintah dan pemilik perusahaan swasta. Beberapa dari mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dalam mempercepat pengurusan dokumen impor barang tiruan, yang kemudian mengakibatkan pengalihan dana dari pembayar cukai ke pihak tertentu. Pemeriksaan saksi SA, yang tergolong dalam tahap penyelidikan, memberikan kesempatan bagi KPK untuk memperoleh perspektif tambahan mengenai skema transaksi yang terjadi.
Dalam sejarah investigasi KPK, kasus bea dan cukai menunjukkan motif korupsi yang sering kali berbasis keuntungan finansial. Perkara yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin impor, bisa menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan. Pemanggilan SA sebagai saksi juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk menyelaraskan pemeriksaan antar-saksi dan mengungkap hubungan antar-tokoh yang terlibat.
Pada tahap awal penyelidikan, KPK sudah menemukan beberapa petunjuk yang menunjukkan adanya upaya menekan proses pemeriksaan dengan alasan-alasan tertentu. Selain itu, adanya dana tunai yang ditemukan dalam koper di Ciputat menjadi salah satu bukti kuat bahwa praktik korupsi ini melibatkan peran aktif dari beberapa pihak. Dengan adanya SA sebagai saksi, KPK berharap bisa mengungkap alur penerimaan dan distribusi dana yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.
Ditjen Bea Cukai, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, memegang peran penting dalam pengawasan impor dan penerimaan cukai. Kasus yang sedang ditelusuri menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan tersebut, dengan beberapa pegawai yang terlibat dalam pemberian fasilitas khusus untuk perusahaan tertentu. Pemeriksaan saksi SA, yang dilakukan pada tanggal 9 April 2026 sebelumnya, serta pemeriksaan ulang pada Senin ini, memperlihatkan komitmen KPK untuk memastikan transparansi dalam proses penyelidikan.
KPK terus mengejar proses hukum secara sistematis, baik melalui pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti. Selain SA, beberapa saksi lainnya juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi. Dengan adanya sejumlah bukti seperti uang tunai yang disita, KPK yakin bahwa kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh. Penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026 dan 27 Februari 2026 membuktikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, dengan penekanan pada berbagai aspek seperti pengurusan dokumen dan distribusi keuntungan.
