KemenPKP: RUU PKP skema Omnibus Law rampung disusun

KemenPKP: RUU PKP skema Omnibus Law rampung disusun

Pelaksana Tugas Dirjen KemenPKP Buka Perkembangan Revisi RUU

KemenPKP – Pada Rabu, 29 April, Roberia, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola Pengendalian Risiko di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) PKP yang dilakukan dengan skema Omnibus Law. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara di Jakarta, dimana Roberia menjelaskan bahwa proses penyusunan naskah akademik RUU tersebut telah selesai, dan pemerintah kini berada dalam posisi menunggu langkah awal dari DPR. Ini menjadi titik balik penting dalam upaya pemerintah untuk mempercepat pengesahan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan risiko dalam sektor perumahan dan kawasan permukiman.

“Penyusunan naskah akademik RUU PKP menggunakan metode Omnibus Law telah rampung. Kami berharap DPR segera memberikan respons untuk lanjutkan proses berikutnya,” ujar Roberia dalam wawancara tersebut.

Skema Omnibus Law, yang mulai diterapkan sejak tahun lalu, menjadi strategi pemerintah untuk menggabungkan beberapa rancangan undang-undang menjadi satu paket. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses legislatif dan mengurangi hambatan yang sering muncul dalam pembahasan hukum. Dalam konteks RUU PKP, metode ini menggabungkan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengendalian risiko, seperti pengelolaan dana, pengawasan proyek, serta mekanisme penyelesaian sengketa di sektor perumahan. Roberia menegaskan bahwa langkah ini sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan koordinasi antarlembaga.

Dalam wawancara yang sama, Roberia juga menjelaskan bahwa RUU PKP ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga melibatkan analisis terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan yang diusulkan. “Kami telah memastikan bahwa RUU ini menyelaraskan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya menjaga kualitas hunian dan keberlanjutan kawasan permukiman,” tambahnya. Dengan metode Omnibus Law, pemerintah berharap dapat menghindari perubahan berulang yang sering terjadi selama masa diskusi di DPR, sehingga RUU bisa segera diumumkan dan ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian PKP telah mengusulkan RUU PKP sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola risiko. RUU ini diharapkan menjadi fondasi untuk mengatur penggunaan dana perumahan, pengawasan kualitas proyek, serta mekanisme penyelarasan antara pemerintah pusat dan daerah. Roberia menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU tersebut mencakup penyempurnaan aturan yang lebih fleksibel, serta penggunaan teknologi digital untuk memudahkan pengawasan dan transparansi. “Selain itu, kita juga mengintegrasikan aspek keberlanjutan lingkungan dalam pengendalian risiko,” lanjutnya.

Menurut Roberia, penggunaan skema Omnibus Law bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan ruang bagi stakeholder untuk memberikan masukan lebih luas. “Kami mengundang berbagai pihak, termasuk badan usaha, kelompok masyarakat, dan institusi pendidikan, untuk memberikan saran sebelum RUU disampaikan ke DPR,” terangnya. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan bahwa RUU PKP mampu menyelesaikan tantangan yang dihadapi sektor perumahan, terutama dalam konteks perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk yang cepat.

Pengendalian risiko di sektor perumahan menjadi lebih kompleks akibat berbagai faktor, seperti fluktuasi harga tanah, risiko finansial dari investor, dan ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan penawaran pasar. RUU PKP yang telah rampung disusun diharapkan bisa menjadi solusi terpadu untuk mengatasi masalah tersebut. Roberia menambahkan bahwa RUU ini juga mencakup aturan terkait pengadaan lahan, penggunaan dana desentralisasi, serta mekanisme pengawasan terhadap pengembang yang tidak memenuhi standar kualitas.

Kementerian PKP telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan para ahli dan praktisi sektor perumahan untuk memastikan bahwa RUU ini memenuhi standar kelayakan. “Kami sudah menguji coba beberapa skenario dalam penyusunan naskah akademik, dan semua dianggap mampu memberikan solusi yang realistis,” jelas Roberia. Dengan demikian, RUU PKP yang diusulkan bisa menjadi dasar bagi kebijakan perumahan yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki peran krusial dalam mengesahkan RUU ini, karena mereka yang memiliki kewenangan final.

Revisi RUU PKP ini diharapkan bisa berdampak signifikan pada pengembangan kawasan permukiman di Indonesia. Dengan penggunaan skema Omnibus Law, pemerintah menyatakan bahwa RUU ini lebih mudah dipahami dan diimplementasikan, karena tidak terlalu teknis. “Kami ingin membuat aturan yang jelas, sederhana, dan bisa diakses oleh semua pihak, termasuk masyarakat biasa,” tambah Roberia. Ia juga menyebutkan bahwa RUU ini akan mencakup peningkatan kualitas infrastruktur, penyederhanaan prosedur administratif, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Sebagai bagian dari skema Omnibus Law, RUU PKP juga akan melibatkan penyelarasan dengan RUU lain, seperti RUU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (KemenPUPR) serta RUU Kementerian Keuangan. Roberia menjelaskan bahwa keharmonisan antar RUU ini penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dan bisa saling