Key Strategy: Kriminal sepekan, ganjal ATM hingga Rismon Sianipar dilaporkan

Kriminal Sepekan, Ganjal ATM hingga Rismon Sianipar Dilaporkan

Sejumlah kasus kejahatan terjadi di DKI Jakarta dalam satu minggu terakhir, mulai dari penangkapan empat pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM hingga laporan yang dibuat terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Berikut penjelasan lengkapnya.

Empat Pelaku Ganjal ATM Raup Rp274 Juta di Cipayung

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencurian dengan cara mengganjal mesin ATM yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp274 juta. Keempat pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

“Kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing berperan secara spesifik,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Pembelian Buku

Seseorang bernama Irwan Arya, Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penipuan dalam pembelian buku Gibran Endgame.

“Saya merasa tertipu karena hanya membayar 60 dari 200–300 buku yang rencananya dibeli,” terang Irwan Arya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.

Kasus PRT Meninggal akibat Lompat dari Lantai 4

Polres Metro Jakarta Pusat sedang menelusuri kasus kematian seorang pegawai rumah tangga (PRT) yang tewas setelah melompat dari lantai 4 rumah kos di Bendungan Hilir. Kasat Reskrim menyebut korban meninggalkan tempat kerja karena tidak nyaman.

“Orang tersebut katanya tidak betah, lalu kabur dengan cara melompat,” kata AKBP Roby Heri Saputra, Kamis.

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Edaran Narkotika

Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini terkait tindak pidana mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.

“Mengadili terdakwa, Muhammad Ammar Akbar dinyatakan bersalah dan dikenai pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar,” tutur Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Kamis.

Analisis Barang Bukti Dalam Kasus Ade Armando dan Permadi Arya

Kasus laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap Ade Armando dan Permadi Arya oleh Polda Metro Jaya sedang dianalisis secara mendalam. Laporan ini diduga terkait dugaan penghasutan dan provokasi.

“Barang bukti akan dianalisis dan diuji. Polri menyebut lab digital forensiknya dianggap dapat dipercaya dan telah terakreditasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis.