Rencana Khusus: Jemaah haji wajib lapor Bea Cukai jika bawa uang tunai Rp100 juta
Peraturan Pengumuman
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai minimal Rp100 juta harus melaporkan ke Bea Cukai. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, dalam taklimat media virtual terkait layanan kepabeanan bagi jemaah haji di Jakarta, Kamis.
Kewajiban Pelaporan
Ketentuan ini berlaku baik untuk uang rupiah maupun mata uang asing yang nilai setaranya mencapai Rp100 juta. Jemaah yang membawa dana di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai aturan yang berlaku. Formulir ini kemudian akan disampaikan ke Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Bea Cukai.
Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ujarnya.
Menurut Chinde, aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara. Jemaah yang membawa uang di bawah Rp100 juta tidak perlu melakukan pelaporan. “Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tambahnya.
Persiapan Dana
Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua metode pembayaran ini dianggap lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyediakan uang saku bagi jemaah haji reguler.
BPKH menyalurkan total banknotes SAR 152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Setiap individu menerima SAR 750, terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Uang saku ini digunakan sebagai bekal operasional selama berada di Tanah Suci, termasuk untuk konsumsi harian tambahan, dana cadangan, serta pembayaran DAM (denda haji).
