Yang Dibahas: Baleg tindak lanjuti putusan MK soal kerugian negara
Baleg tindak lanjuti putusan MK soal kerugian negara
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sedang mengejar implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan frasa “kerugian negara” dalam konteks tindak pidana korupsi. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong revisi aturan-aturan terkait. “Baleg bertugas menganalisis aturan-aturan yang perlu direvisi atau didorong perubahan oleh lembaga terkait,” terang Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penjelasan MK Menyelesaikan Ketidakpastian
Martin menyebut, putusan MK menyelesaikan kebingungan yang sebelumnya terjadi akibat adanya perbedaan norma di berbagai peraturan, mulai dari peraturan presiden hingga surat edaran Mahkamah Agung (MA). “MK memperkuat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga auditor negara yang berwenang menyatakan kerugian negara, sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan internal,” jelasnya.
Putusan MK ini memberikan kejelasan hukum, terutama dalam menentukan pengertian kerugian negara yang aktual dan bisa diukur berdasarkan temuan lembaga resmi.
Penyempurnaan Regulasi dan Implikasi Hukum
Baleg akan mengidentifikasi aturan mana yang perlu disesuaikan. Martin menekankan pentingnya putusan tersebut dalam menciptakan kepastian hukum, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara. “Kepastian hukum sangat diperlukan, dan putusan MK menjadi dasar untuk memperbaiki aturan yang relevan,” katanya.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, Baleg telah mengadakan rapat pleno bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) terkait putusan tersebut pada Selasa (14/4). Hasil kajian BKD akan menjadi dasar untuk pengawasan lebih lanjut. Selain itu, Baleg berencana menggunakan berbagai forum diskusi untuk mengkoordinasikan tindak lanjut keputusan itu.
Analisis MK dan Penjelasan Pasal 603 KUHP
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada Senin (2/3), menolak seluruh permohonan dari dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka menyoroti ketidakjelasan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menjelaskan bahwa frasa tersebut sesuai dengan konsepsi yang telah diterangkan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Kerugian negara dalam arti delik materiil memerlukan temuan yang konkret, dan BPK adalah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan tersebut.
Menurut MK, penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil audit oleh BPK, sesuai dengan mandat dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam pertimbangan hukum, MK mengingatkan bahwa tafsir tidak tunggal terkait frasa “merugikan keuangan negara” menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, MK menilai tidak ada pelanggaran konstitusional dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak mengubah isi dua pasal tersebut. Frasa “merugikan keuangan negara” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP kembali menjadi fokus perhatian.
