Yang Dibahas: RUU PSDK perluas subjek pelindungan, tak hanya saksi dan korban
RUU PSDK perluas subjek pelindungan, tak hanya saksi dan korban
Dari Jakarta, RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengubah ruang lingkup perlindungan hukum, mencakup pihak-pihak selain saksi dan korban.
“Perluasan ini menjamin perlindungan bagi saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang sering menghadapi ancaman selama proses peradilan pidana,” terang Dewi Asmara, ketua Panja RUU PSDK sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, dalam rapat kerja di ibu kota, Senin.
Dewi menekankan bahwa RUU ini menghadirkan transformasi dari pendekatan perlindungan reaktif menjadi proaktif, menegaskan peran pemerintah dalam menjaga keselamatan para pelaku kriminal dan saksi.
Perubahan substansi menunjukkan pergeseran paradigma dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum, terutama menghadapi dinamika risiko di dalam proses penuntutan.
Selain itu, RUU PSDK memperkuat institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menetapkan status sebagai lembaga negara, sebelumnya belum jelas dalam UU lama. Pembentukan perwakilan daerah juga disertakan sesuai kebutuhan.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi XIII DPR menyetujui RUU PSDK untuk dibawa ke rapat paripurna setelah delapan fraksi partai politik memberikan pendapat yang sama.
