Kunjungan Penting: Pemerintah tunggu respons TikTok-Google hingga besok patuhi PP Tunas
Pemerintah Tunggu Tanggapan TikTok, Google, dan Roblox Hingga Besok untuk Mematuhi PP Tunas
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah masih memantau tanggapan dari platform digital seperti TikTok, Roblox, dan Google hingga besok, Selasa (14/4), terkait kewajiban mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Sejak aturan ini diberlakukan pada 28 Maret 2026, ketiga platform tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan, dengan TikTok dan Roblox dianggap cukup kooperatif, sedangkan Google, sebagai pengelola YouTube, belum menunjukkan komitmen yang jelas.
“Kita masih proses menunggu, karena batas waktu masih terbuka hingga besok. Masa tenggat respons untuk hal-hal yang sudah kita kenakan bisa kita tunggu sampai hari ini,” ujar Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin.
Menurut Meutya, PP Tunas merupakan langkah penting Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan memastikan ruang digital tetap aman bagi anak-anak. Ia menekankan harapan pemerintah agar platform digital besar dapat secara aktif memenuhi kewajibannya, khususnya dalam menghormati aturan yang ditetapkan.
Sebelumnya, sebagai bagian dari penerapan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan sanksi administratif kepada Google, melalui surat yang dikirim oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sanksi ini diberikan karena Google belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi regulasi tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 9 tahun 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan PP Tunas, disebutkan beberapa tindakan sanksi yang dapat diambil, termasuk surat teguran, penghentian akses sementara, atau pemutusan akses.
Sampai Kamis pukul 17.50 WIB, hanya tiga pemilik platform digital yang telah memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh, yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Sementara itu, platform seperti YouTube, Roblox, dan TikTok masih dalam proses penyesuaian. Pemerintah terus memantau progres mereka hingga batas waktu yang ditentukan terpenuhi.
