Agenda Kunjungan: KPK bongkar modus baru pemerasan Bupati Tulungagung pakai surat bermeterai
KPK Ungkap Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung dengan Surat Bermeterai
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola pemerasan baru yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melalui surat bermeterai, dinilai sangat mengkhawatirkan. Dugaan pemerasan ini memanfaatkan dokumen resmi sebagai alat tekanan, dengan aturan yang bisa diubah sesuai keinginan pelaku.
“Surat itu bisa dianggap berlaku setelah diberi tanggal. Modus ini dianggap sangat menakutkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Asep menjelaskan bahwa skema ini melibatkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh OPD dan ASN, tetapi tidak dilengkapi tanggal, serta dibubuhi meterai. Pola ini dianggap sebagai bentuk pemerasan yang canggih, karena bisa diterapkan kapan saja.
KPK menyatakan ini adalah temuan pertama dalam kasus pemerasan. Mereka waspada agar pola serupa tidak ditiru oleh pihak lain. Sebelumnya, pada 10 April 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, yang mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
