Hasil Pertemuan: Sudin LH Jaksel catat 30 kendaraan tak lolos uji emisi di Blok M

Sudin LH Jaksel catat 30 kendaraan tak lolos uji emisi di Blok M

Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan emisi pada 130 kendaraan di Pintu Keluar Terminal Blok M, Kebayoran Baru. Dari total kendaraan yang diuji, terdapat 30 unit yang tidak memenuhi standar ambang batas emisi gas buang.

“Uji emisi adalah salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara di Jakarta, sekaligus memastikan semua kendaraan yang melewati jalan memiliki emisi yang terkontrol,” ungkap Tuty Ernawati Sapardin, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jaksel.

Tuty menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penerapan hukum secara langsung melalui razia emisi. Beberapa penyebab kendaraan gagal uji meliputi modifikasi knalpot atau filter udara yang kotor. Hal ini berpotensi meningkatkan penggunaan bahan bakar yang tidak efisien.

“Kendaraan dengan emisi tinggi justru memberi dampak negatif pada lingkungan. Selain itu, kondisi mesin yang tidak prima juga berisiko mengganggu keselamatan berkendara,” tambah Tuty.

Dalam upaya memperbaiki masalah tersebut, warga yang kendaraannya tidak lulus diwajibkan mengikuti layanan uji emisi gratis yang akan diadakan kembali di beberapa lokasi. Pemprov DKI Jakarta juga mendorong masyarakat untuk mengajukan pengujian mandiri saat melakukan servis rutin, karena saat ini banyak bengkel yang menyediakan fasilitas tersebut.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo, menuturkan bahwa kegiatan berjalan lancar berkat 25 personel yang dikerahkan. Tim tersebut memastikan arus lalu lintas tidak terganggu sekaligus memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara.

“Kami mengimbau pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi spesifikasi standar, seperti knalpot dan kaca spion. Hal ini tidak hanya penting untuk lingkungan, tetapi juga meningkatkan keselamatan di jalan raya,” kata Joko.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan rencana regulasi baru. Saat ini, ada pembahasan mengenai kemungkinan hasil uji emisi menjadi syarat administratif dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak masyarakat melakukan pengujian secara teratur.