Strategi Penting: KPK dalami penerimaan dan pengelolaan uang oleh Fikri Thobari

KPK Dalami Penerimaan dan Pengelolaan Dana oleh Fikri Thobari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam proses penerimaan dan distribusi dana yang dilakukan Muhammad Fikri Thobari saat menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong, Bengkulu. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan oleh lembaga antirasuah pada 7 April 2026.

“Klaster saksi yang dianggap dekat atau dipercayai bupati sedang diinterogasi mengenai alur penerimaan dan penggunaan dana oleh bupati, yang diduga bersumber dari pihak swasta yang bertugas melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” kata Budi kepada para wartawan di Jakarta, Rabu.

Dalam rangka penyidikan, KPK juga menelusuri pengadaan barang dan jasa yang dilakukan saat Fikri Thobari menjabat kepala daerah di wilayah tersebut. Menurut Budi, saksi dari Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman) diperiksa terkait penunjukan pelaksana proyek yang dianggap dipengaruhi oleh tersangka. Para saksi yang diperiksa meliputi Amin Jaya (Kabag Tata Usaha Dinas PUPRPKP), Luhur Budi (Kabid Perumahan Dinas PUPRPKP), Roni Saputra (Kabid Bian Marga), Andi Irawan (Kabid Sumber Daya Air), Fani Soelintara (Kabid Cipta Karya), Yusuf Wahyudi Barli (Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah), Santri Ghozali (Kasubbag Kepegawaian), Talata Jimy Ariko (Kasubbag Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Limbah), Iwan Sumantri (Sekretaris Daerah), dan Dian (sopir Sekda).

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fikri Thobari, Hendri (Wabup Rejang Lebong), serta 11 orang lainnya, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pemerintah. Pada 10 Maret 2026, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara mendalam. Sama hari itu, KPK juga mengumumkan bahwa Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi berupa suap. Identitas keenam tersangka termasuk Hary Eko Purnomo (Kadis PUPRPKP Rejang Lebong), Irsyad Satria Budiman (pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (pihak swasta dari CV Manggala Utama), Youki Yusdiantoro (pihak swasta dari CV Alpagker Abadi), serta Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

KPK menduga bahwa Fikri Thobari meminta komisi antara 10 hingga 15 persen dari tiga pihak swasta tersebut sebagai imbalan untuk mengalihkan dana ke rencana pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat. Penelusuran ini dilakukan dalam rangka mengungkap skema korupsi yang diduga terjadi pada anggaran tahun 2025–2026.