Kebijakan Baru: Mentan: WFH ASN tak ganggu produktivitas pertanian meski El Nino

Mentan: WFH ASN Tidak Mengganggu Produktivitas Pertanian Meski El Nino

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tidak akan menghambat kinerja sektor pertanian, meski menghadapi ancaman fenomena El Nino. “Kebijakan ini tidak memengaruhi produktivitas, karena hubungannya dengan operasional pertanian tetap lancar,” ujarnya.

“ASN Pertanian tetap bekerja optimal karena kita mengawasi seluruh wilayah Indonesia melalui pesan WhatsApp dan telepon. Mereka bisa mengendalikan kegiatan di mana pun berada, termasuk mengatur kelompok tani dan penyuluh lapangan,” tambah Amran.

Menurut Mentan, kebijakan WFH tidak memiliki pengaruh langsung terhadap hasil pertanian, karena aktivitas produksi utama dilakukan oleh petani yang tetap berada di lapangan. “Selama ASN berada di kantor, mereka bisa mengawasi seluruh jaringan petani, penyuluh, dan kelompok tani. Jadi, tidak ada hambatan,” jelasnya.

Amran juga menegaskan bahwa petani tetap menjalankan tugas harian mereka di lahan pertanian, sehingga tidak terganggu oleh kebijakan kerja fleksibel yang berlaku untuk ASN. “Kita sudah siapkan langkah antisipatif untuk menghadapi tantangan El Nino dan dinamika geopolitik global, sehingga produksi tetap stabil dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutur Mentan.

Kebijakan ini diumumkan sebelumnya oleh pemerintah, yang mulai diterapkan 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kebijakan WFH untuk ASN di seluruh instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja seminggu, yaitu Jumat, berdasarkan surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri.

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah memastikan stok beras mencapai 4,5 juta ton. Dengan persediaan ini, Mentan optimistis sektor pertanian tetap berjalan aman dan produktif, terlepas dari kebijakan kerja jarak jauh yang diterapkan bagi pegawai negeri sipil.